Bisnis waralaba makanan dalam beberapa tahun terakhir cukup menggiurkan, dari kedai kopi, tahu hingga bolu. Tapi bagaimana bila ternyata uang kemitraan sudah disetor tapi usaha waralaba tidak kunjung buka? Apa yang harus dilakukan?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:
Cerita berawal dari iklan (di IG) salah satu usaha bolu Jepang mencari mitra untuk join pembukaan outlet mereka di Bekasi, Jakarta, Bogor, dsb (di luar kantor pusatnya di DIY). Gencar sekali iklannya saat itu. Saya mulai survey dengan mencari profil kemitraannya di internet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Owner dan usahanya pernah diliput oleh koran nasional sebagai peluang usaha yang sangat menjanjikan. Saya bertempat tinggal di Jakarta jadi tidak memungkinkan untuk survey ke outlet yang sudah ada (sebagian besar di DIY). Saya juga sudah bertanya kepada admin usaha kuliner tersebut mengenai segala macam hal tentang kemitraan mereka.
Akhirnya saya memutuskan untuk join pembukaan outlet baru di Bekasi dan mentransfer sejumlah uang pada bulan Juli 2020. Setelah uang ditransfer perjanjian kerjasama dikirim rangkap dua untuk ditandatangani dan dikembalikan satu rangkap ke mereka.
Di perjanjian tersebut disebutkan outlet di Bekasi akan mulai beroperasi September 2020. Mereka terus saja gencar mencari mitra dengan nilai kemitraan menjadi lebih kecil.
Sampai akhir Desember 2020 outlet baru yang dijanjikan belum terealisasi. Saya DM ke mereka dan jawabnya karena pandemi jadi rencana pembangunan outlet agak tertunda. Baru mau dijalankan lagi nanti di tahun 2021. Itu pun masih pada tahap pencarian lokasi. Oke saya masih bisa mengerti dan bersabar.
Masuk tahun 2021 saya belum lihat juga ada itikad baik dari mereka. DM dan WA saya tidak dibalas. Mereka menghilang. Begitu juga dengan account IG nya. Di twitter juga pernah ramai bahas masalah kemitraan ini. Ternyata korbannya banyak. Mereka membentuk komunitas. Tapi saya tidak tahu lagi kelanjutannya bagaimana.
Saya masih simpan perjanjian dan bukti transfernya. Kalau saya mengambil jalur hukum, saya harus lapor ke mana?
Saya di Jakarta sedangkan pihak penipu di DIY. Saya tidak tahu keberadaan mereka karena selama ini kontak hanya lewat DM dan WA. Ada beberapa korban yang pernah mendatangi pihak penipu ke alamat surat tapi ternyata zonk. Alamat tersebut tidak ada.
Mohon sarannya.
Terima kasih.
Vera
Jakarta
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Edy Halomoan Gurning, S.H., M.Si. Berikut penjelasan lengkapnya:
Terima kasih atas pertanyaan yang saudari sampaikan.
Kami turut prihatin atas apa yang saudari alami saat ini. Semoga respon kami atas pertanyaan saudari dapat memberikan solusi hukum.
Berdasarkan kronologis yang saudari sampaikan, kami menilai bahwa tidak ada itikad baik dan bahkan mengarah kepada adanya dugaan penipuan yang dilakukan mitra pembangun outlet (selanjutnya disebut "mitra"). Bentuk penipuan yang terjadi adalah mitra telah meneriman pembayaran dari saudari, mitra menggunakan rangkai kebohongan dengan menyampaikan iming-iming pembukaan usaha/outlet yang faktanya hingga saat ini tidak terjadi, dan pada saat ini mitra tidak diketahui keberadaannya atau menghilang.
Atas hal tersebut, ada 2 (dua) hal yang dapat saudarai lakukan.
Pertama adalah melaporkan mitra atas dugaan perbuatann penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saudari dapat melaporkan ke pihak kepolisian terdekat di mana tempat kejadian dugaan penipuan itu terjadi.
Kedua, untuk melakukan pemulihan atas kerugian yang saudari alami, maka saudari dapat melakukan gugatan perbuatan melawan hukum melalui pengadilan negeri di wilayah mitra berada (terakhir diketahui). Saudari dapat mengajukan gugatan dengan permohonan agar pihak mitra dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, meminta agar perjanjian kerjasama dibatalkan sebagaimana diatur dalam Pasal 1328 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta meminta pengadilan agar mitra membayar sejumlah uang atas kerugian yang saudari alami.
Demikian jawaban singkat dari kami, semoga membantu permasalahan yang sedang saudari alami.
Edy Halomoan Gurning, S.H., M.Si.
Jawaban disampaikan oleh Advokat Alumni Fakultas Hukum Unsoed dalam rangka pelaksanaan program kerja dari Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum, Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (KAFH Unsoed)
Simak juga Video: Soraya Cassandra, Hijaukan Secuil Lahan di Tanah Urban
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
![]() |
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.