Untuk mengembangkan usaha, pelaku bisnis lebih maksimal dengan membuat perusahaan perseroan. Namun bagaimana dengan pelaku usaha bermodal pas-pasan yang masuk kategori usaha mikro atau kecil?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya:
Selamat pagi detik's Advocate
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkenalkan saya Putra, tinggal di Bekasi.
Saya memiliki usaha konfeksi kecil-kecilan dengan 10 penjahit.
Baru-baru ini saya mendengar istilah Perseroan Perseorangan dan saya tertarik. Lalu bagaimana cara membuatnya? Dan apa keuntungannya bagi usaha saya?
Terima kasih
Wasalam
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kadiv Yankum Kanwil Kumham) DKI Jakarta, Dr Ronald Lumbuun. Berikut penjelasan lengkapnya:
Selamat pagi dan salam sejahtera buat kita semua
Terima kasih atas pertanyaannya yang disampaikan. Atas pertanyaan Putra, bisa kami berikan penjelasan sebagai berikut:
Apa Itu Perseroan Perseorangan?
Yaitu merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Siapakah Pemohon Perseroan Perseorangan?
Pendiri atau direksi Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum, atau likuidator Perseroan bubar atau kurator Perseroan Pailit.
Bagaimana Kriteria Usaha yang Bisa Bikin Perseroan Perseorangan?
Usaha Mikro
1. Memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. Memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2.00O.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Usaha Kecil
1. Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 5.000.000.O00,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 15.000.000.000,0O (lima belas miliar rupiah).
Apa Keunggulan Perseroan Perseorangan?
Keunggulan Perseroan Perseorangan yaitu:
1. Pemisahan harta pribadi dengan perseroan.
2. Pendirian sangat mudah, cukup dengan surat pernyataan pendirian.
3. Status badan hukum diperoleh setelah mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik
4. Pengumuman dalam laman ahu.go.id.
5. Pelaku usaha bertindak sebagai Direktur.
Apa Syarat Pemohon Perseroan Perseorangan?
1. Orang Perorangan
2. WNI minimal 17 Tahun
3. Cakap Hukum
4. Modal maksimal Rp 5 miliar
5. Usaha Mikro dan Kecil
Bagaimana Langkah Pembuatan Perseroan Perseorangan?
1. Pemohon membuka website ahu.go.id
2. Pemohon mengisi pernyataan pendirian
3. Pemohon mengunduh bukti pendaftaran
Apa yang Harus Diisi di Penyataan Pendirian Perseroan Perseorangan?
1. Data Perseroan: Nama dan alamat lengkap perseroan, jenis kegiatan usaha Perseroan, jumlah modal usaha
2. Data Pemilik Usaha: Nama Lengkap, Tanggal Lahir dan Alamat Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Bagaimana Pengelolaan Perseroan Perseorangan?
Demi menuju tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel, perseroan perorangan juga akan melakukan laporan keuangan setiap tahun secara elektronik. Perbankan lebih mengutamakan business sustainability dalam menilai kelayakan pemberian pinjaman dan hal tersebut tergambarkan melalui laporan Keuangan.
Kementerian Hukum dan HAM menyediakan format laporan keuangan perusahaan perorangan yang sangat sederhana dan tersedia dalam laman ahu.go.id.
Jika Usaha Berkembang, Apakah Perseroan Perseorangan Bisa Upgrade Status?
Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan persekutuan modal jika:
a. Pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang; dan/atau
b. Tidak memenuhi kriteria kriteria usaha mikro dan kecil.
Sebelum menjadi Perseroan persekutuan modal, Perseroan perorangan melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik. Pemohon harus mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan format isian Perseroan dan keterangan mengenai dokumen pendukung yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran format isian dan keterangan tersebut
Demikian jawaban kami
Semoga jawaban kami bisa membantu Bapak Putra untuk membuka status badan hukum Perseroan Perseorangan. Sehingga usaha konveksi Bapak Putra semakin maju dan menciptakan lapangan kerja.
Dr Ronald Lumbuun SH MH
Kepala Divisi Pelayanan Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kadiv Yankum Kanwil Kumham) DKI Jakarta
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
![]() |
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke e-mail: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.