Jaksa Setop Kasus Mantan Murid Cakar Guru di Sumsel

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 22 Apr 2022 20:57 WIB
Jaksa menyetop kasus mantan murid cakar guru di Sumsel. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir menghentikan kasus penganiayaan dengan menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif atas nama tersangka Pitriyani. Pelaku menganiaya korban bernama Megawati yang merupakan gurunya saat mengenyam pendidikan di SMA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan kasus ini bermula ketika Pitriyani memutuskan bekerja sebagai penyadap karet. Pitriyani harus banting tulang menghidupi anaknya karena sang suami tengah menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan.

"Sementara itu, Pitriyani binti Ajam (alm) adalah seorang ibu yang memiliki 1 anak berumur 4 (empat) tahun dan tinggal bersama mertua semenjak suaminya ditahan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Namun, tak lama kemudian, mertua meninggal dunia sehingga mengharuskan Pitriyani binti Ajam (alm) bekerja sebagai pemantang (penyadap karet) milik orang lain untuk bertahan dalam kehidupannya," kata Ketut dalam keterangan pers tertulis, Jumat (22/4/2022).

Suatu ketika, Pitriyani tengah duduk-duduk santai bersama rekannya di depan rumah Megawati. Pitriyani lalu melihat ke wajah Megawati yang seperti tidak senang melihat kehadirannya.

"Bermula pada hari Sabtu, tanggal 30 Oktober 2021, sekira pukul 07.00 WIB, bertempat di rumah korban Megawati binti Muzakir di Dusun IV Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, saat Pitriyani sedang bersantai bersama saksi Ita Purnama binti Ibrahim di depan rumah Megawati, melihat ekspresi korban yang tidak senang dengan kehadiran dirinya," kata Ketut.

Merasa penasaran, Pitriyani lalu bertanya kepada Megawati tentang raut mukanya itu. Megawati lalu menjawab sambil mencakar wajah Pitriyani.

"Melihat hal tersebut, Pitriyani bertanya kepada korban Megawati 'ngape muko ibu cak dak seneng aku duduk disikak' dan dijawab oleh saksi korban 'aku luat nian dengan dengah, nak muntah aku liat dengah' sambil mencakar wajah Pitriyani," ujar Ketut.

Merasa tidak terima, Pitiyani pun membalasnya dengan mencakar balik wajah dan payudara Megawati hingga mengalami luka. Megawati pun melaporkan Pitriyani ke polisi. Pitriyani lalu ditetapkan sebagai tersangka.

"Pitriyani membalas perbuatannya dengan mencakar wajah serta payudara korban hingga menimbulkan luka cakaran pada tubuh korban. Akibat perbuatannya, Pitriyani dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditetapkan sebagai Tersangka yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir," ujar Ketut.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(whn/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork