Jakarta - Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung pada Rabu (3/6), hanya sehari setelah dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya.
Foto
Baru Dicopot Prabowo, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Langsung Ditahan Kejagung
Dadan keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 17.12 WIB.
Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan langsung digiring menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung.
Saat berjalan menuju kendaraan, Dadan tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu sejak sore hari.Β Dengan pengawalan petugas, ia memilih diam dan segera masuk ke dalam mobil tahanan.
Penahanan Dadan terjadi di tengah sorotan terhadap Badan Gizi Nasional. Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencopotan Dadan dari posisi Kepala BGN. Tak lama setelah pergantian pimpinan tersebut, penyidik Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN pada Rabu pagi.
Hingga kini, pihak Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci perkara yang menjerat Dadan sebagai tersangka.
Namun, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman sebelumnya membenarkan bahwa pencopotan Dadan salah satunya berkaitan dengan mencuatnya dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Rangkaian peristiwa mulai dari pencopotan jabatan, penggeledahan kantor BGN, hingga penahanan mantan kepala lembaga tersebut dalam rentang waktu yang berdekatan membuat kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai konstruksi perkara dan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Sementara itu, proses penyidikan terus berjalan dan penyidik masih mendalami sejumlah aspek yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penahanan Dadan menjadi babak baru dalam kasus yang tengah mengguncang lembaga yang selama ini menjadi ujung tombak pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional.











































