Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir menghentikan kasus penganiayaan dengan menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif atas nama tersangka Pitriyani. Pelaku menganiaya korban bernama Megawati yang merupakan gurunya saat mengenyam pendidikan di SMA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan kasus ini bermula ketika Pitriyani memutuskan bekerja sebagai penyadap karet. Pitriyani harus banting tulang menghidupi anaknya karena sang suami tengah menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan.
"Sementara itu, Pitriyani binti Ajam (alm) adalah seorang ibu yang memiliki 1 anak berumur 4 (empat) tahun dan tinggal bersama mertua semenjak suaminya ditahan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Namun, tak lama kemudian, mertua meninggal dunia sehingga mengharuskan Pitriyani binti Ajam (alm) bekerja sebagai pemantang (penyadap karet) milik orang lain untuk bertahan dalam kehidupannya," kata Ketut dalam keterangan pers tertulis, Jumat (22/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suatu ketika, Pitriyani tengah duduk-duduk santai bersama rekannya di depan rumah Megawati. Pitriyani lalu melihat ke wajah Megawati yang seperti tidak senang melihat kehadirannya.
"Bermula pada hari Sabtu, tanggal 30 Oktober 2021, sekira pukul 07.00 WIB, bertempat di rumah korban Megawati binti Muzakir di Dusun IV Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, saat Pitriyani sedang bersantai bersama saksi Ita Purnama binti Ibrahim di depan rumah Megawati, melihat ekspresi korban yang tidak senang dengan kehadiran dirinya," kata Ketut.
Merasa penasaran, Pitriyani lalu bertanya kepada Megawati tentang raut mukanya itu. Megawati lalu menjawab sambil mencakar wajah Pitriyani.
"Melihat hal tersebut, Pitriyani bertanya kepada korban Megawati 'ngape muko ibu cak dak seneng aku duduk disikak' dan dijawab oleh saksi korban 'aku luat nian dengan dengah, nak muntah aku liat dengah' sambil mencakar wajah Pitriyani," ujar Ketut.
Merasa tidak terima, Pitiyani pun membalasnya dengan mencakar balik wajah dan payudara Megawati hingga mengalami luka. Megawati pun melaporkan Pitriyani ke polisi. Pitriyani lalu ditetapkan sebagai tersangka.
"Pitriyani membalas perbuatannya dengan mencakar wajah serta payudara korban hingga menimbulkan luka cakaran pada tubuh korban. Akibat perbuatannya, Pitriyani dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditetapkan sebagai Tersangka yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir," ujar Ketut.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Namun, saat mengetahui kondisi tersangka yang harus bekerja keras demi memenuhi kebutuhan hidup dan menjadi ibu bagi anaknya, Megawati binti Muzakir berbesar hati memaafkan kesalahannya tanpa syarat. Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir Agung Arifianto akhirnya melakukan upaya perdamaian kedua belah pihak.
"Atas hal tersebut, mengunggah hati Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir Agung Arifianto S.H., M.H, Kasi Pidum Dwi Pranoto S.H serta penuntut umum Shendy Marita S.H. untuk dapat melakukan upaya dan proses perdamaian hingga akhirnya terlaksana pada Senin 18 April 2022," ujar Ketut.
Setelah tercapai kata damai antara tersangka dan korban, Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, dan kini tersangka Pitriyani binti Ajam bebas tanpa syarat. Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Jumat, 22 April 2022.
Adapun alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, yaitu:
-Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
-Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
-Tersangka telah menanggung biaya pengobatan korban
-Tersangka adalah seorang ibu yang memiliki 1 (satu) orang anak yang berusia 4 (empat) tahun
Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E poin 2 huruf b disebutkan bahwa untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap orang, tubuh, nyawa, dan kemerdekaan orang, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidananya hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun sebagai perwujudan kepastian hukum.