Beda Pengakuan Sopir dan Kesaksian Penjaga Portal soal Mobil Tertabrak KRL

Beda Pengakuan Sopir dan Kesaksian Penjaga Portal soal Mobil Tertabrak KRL

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 22 Apr 2022 13:59 WIB
KRL mengalami tabrakan dengan sebuah mobil di perlintasan kereta Citayam-Depok. Begini momen evakuasinya (IG @damkar_depok)
Foto: KRL mengalami tabrakan dengan sebuah mobil di perlintasan kereta Citayam-Depok. Begini momen evakuasinya (IG @damkar_depok)
Depok -

Mobil yang dikemudikan Ahmad Yasin tertabrak KRL di Depok, Jawa Barat. Usai peristiwa itu, ada perbedaan pengakuan antara Yasin dan penjaga portal perlintasan yang melihat kecelakaan.

Kecelakaan itu terjadi di perlintasan sebidang di Rawa Geni, Depok, Rabu (20/4/2022) pagi. Perlintasan itu sendiri tidak dilengkapi dengan palang pintu otomatis, melainkan palang pintu manual yang dijaga warga.

Yasin saat itu sedang sendirian di dalam mobil. Dia mengatakan saat itu sedang dalam perjalanan dari Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Quran Fantastis menuju final MTQ tingkat SMA dan SMA se-Jakarta Selatan (Jaksel).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasin mengaku mendapatkan amanat sebagai salah satu juri dalam MTQ tersebut. Dia mengaku jarang lewat lokasi kecelakaan tersebut. Namun, aplikasi peta mengarahkan mobilnya melalui jalur tersebut karena merupakan rute tercepat untuk mencapai SMP 83 Jakarta.

Dia mengaku sempat diingatkan penjaga perlintasan kereta. Menurutnya, palang pintu saat itu terbuka. Dia mengaku tak bisa menghindar lagi karena sudah telanjur melewati palang perlintasan.

ADVERTISEMENT

"Ketika putar balik, palang pintu terbuka. Ada petugasnya, begitu lihat saya, dia teriak 'kereta!'," ucapnya.

Yasin mengaku sudah tidak bisa menyelamatkan diri dan berpasrah. Dia menceritakan, saat melihat ke kiri, sudah ada kepala kereta. Dia bersyukur selamat dari kecelakaan tersebut.

"Kemudian saya kebanting, saya tutup mata saya. Saya tutup mata pakai (tangan) 'Allah, Allah, Allah, Allahuakbar'. Saya pikir keretanya berhenti, ternyata sudah lewat. Alhamdulillah ya Allah saya selamat," ucapnya

Yasin kemudian keluar dari mobilnya. Dia mengaku mengalami sejumlah luka di tangan, kaki, muka dan terkilir di bagian pinggang.

Kesaksian Penjaga Portal

Yasin mengatakan dirinya melintas karena jalur itu terbuka alias portal atau palang sebelum rel kereta belum ditutup. Namun, saksi mata di lokasi menyebut saat itu sopir telah disetop dan portal sedang diturunkan.

Hal itu disampaikan saksi bernama Mari (65). Dia mengatakan, saat kecelakaan itu terjadi, dirinya sedang berjaga di portal perlintasan kereta bersama temannya bernama Endi Rais.

Mari mengatakan temannya sudah meneriaki sopir itu agar berhenti. Sedangkan dirinya menarik tambang portal.

"Sudah disetop sama teman saya, portal sudah saya tarik, tapi nggak sampai ke bawah dia sudah masuk," kata Mari saat ditemui di kediamannya, Kamis (21/4/2022) malam.

Mari menyebut portal itu butuh waktu untuk turun sepenuhnya karena diturunkan secara manual. Dia mengatakan portal diturunkan dengan cara ditarik menggunakan tali.

"Tutup, saya mau tarik. Manual pakai tangan kan susah, kecuali dipencet 'tut'. Ini kan pakai tangan," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Begini Kondisi TKP Mobil Tertabrak KRL di Depok Saat Ditutup Permanen':

[Gambas:Video 20detik]



KAI Hendak Tuntut Yasin

Yasin terancam dituntut oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) gara-gara kecelakaan KRL di Depok. Salah satu alasannya adalah perbuatan Yasin menerobos perlintasan menyebabkan kecelakaan hingga mengganggu perjalanan KRL.

"Buntut kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan gangguan perjalanan KRL relasi Bogor-Jakarta Kota pada Rabu (20/4), PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ucap Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Kamis (21/4).

"KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan," imbuhnya.

Joni mencantumkan aturan mengenai lintasan sebidang di mana seharusnya para pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta. Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Yasin Merasa Tak Bersalah

Yasin mengaku heran dirinya akan dituntut gara-gara kecelakaan di perlintasan sebidang Jl Rawa Geni, Citayam, Depok. Dia mengatakan KAI harusnya menyiapkan palang pintu yang benar.

"Kenapa harus dituntut? Orang mau nyeberang kok harusnya (palang pintu perlintasan) kereta api itu disediakan area yang benar, bukan manual," ujar Yasin.

Yasin mengatakan dirinya tidak bersalah dalam kecelakaan ini. Sebab, menurutnya, dia melintas saat palang pintu perlintasan masih terbuka.

"Saya sendiri kan nggak bersalah, karena tadi itu palang pintunya terbuka, tidak tertutup," katanya.

Menurutnya, KAI harusnya membuat palang pintu perlintasan yang aman agar tidak menimbulkan korban jiwa.

"KAI itu (seharusnya) membuat palang pintu yang benar, jangan sampai menelan korban. Saya alhamdulillah terselamatkan," tuturnya.

Halaman 3 dari 2
(haf/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads