Ustaz Ahmad Yasin heran karena bakal dituntut PT KAI usai mobilnya tertabrak KRL di perlintasan sebidang di Depok. Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho memberikan penjelasan soal siapa yang salah di kasus tersebut.
Hibnu menerangkan penentuan siapa pihak yang salah terkait insiden itu adalah soal ada-tidaknya tanda atau isyarat kereta akan melintas. Hal itu diatur dalam UU Perkeretaapian, dan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kalau dalam UU Perkeretaapian, kereta api harus diberikan jalan utama, atau didahulukan. Kedua, dalam UU itu, kalau ada pintu atau tanda lain, kan ini yang harus kita tahu, adakah isyarat lain bahwa kereta mau lewat," kata Hibnu saat dihubungi, Kamis (21/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pintu atau isyarat lain yang dimaksudnya bukan berarti pintu otomatis dengan lampu peringatan dan sirine. Palang sederhana yang dibuka tutup manual, atau tanda isyarat lain sudah memenuhi syarat adanya tanda kereta melintas.
"Nah, kalau di UU Perkeretaapian, kan isyarat banyak, tak hanya isyarat resmi, palang sudah mau diturunkan, atau mungkin tanda bunyi," katanya.
Diketahui, penjaga perlintasan sudah mulai menurunkan palang dan berteriak saat mobil ada di perlintasan sebidang. Hibnu menyebut, tindakan itu sudah menandakan bahwa ada isyarat dan tanda kereta akan melintas.
"Kalau melihat cerita seperti itu, ya memang harus dibuktikan, kalau sudah ada isyarat lain, pihak kereta api benar dan bisa menuntut," ujarnya.
Menurutnya, tindakan KAI menuntut sopir mobil sudah benar. KAI salah jika petugas penjaga perlintasan lalai, atau tidak ada tanda sama sekali.
"Kalau seperti itu, Kereta Api benar. Hal tidak benar, misalkan penjaga kereta api lalai, dan tidak ada bukti tanda, atau tanda lain, atau isyarat lain," ujarnya.
Hibnu mendukung langkah dari PT KAI yang bakal menuntut sopir mobil yang akhirnya menyebabkan tabrakan. "Sebagai pelajaran masyarakat," katanya.
KAI Akan Tuntut Sopir yang Mobilnya Tertabrak KRL
Sebelumnya, Ustaz Ahmad Yasin terancam dituntut oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) buntut kecelakaan KRL di perlintasan Citayam, Depok, Jawa Barat. Yasin merupakan pengemudi mobil yang selamat setelah tertabrak KRL.
"Buntut kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan gangguan perjalanan KRL relasi Bogor-Jakarta Kota pada Rabu (20/4), PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ucap Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Kamis (21/4).
"KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan," imbuhnya.
Saksikan Video 'Begini Kondisi TKP Mobil Tertabrak KRL di Depok Saat Ditutup Permanen':
Sopir merasa tidak salah. Simak di halaman selanjutnya.