Polisi menjelaskan H alias HOL, salah satu tersangka kasus begal terhadap Murtade alias Amaq Sinta (34) di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih di bawah umur sehingga tidak ditahan seperti tersangka lain berinisial W.
Dilansir dari detikBali, Rabu (20/4/2022), HOL masih berumur 17 tahun. HOL dan W, merupakan tersangka yang selamat dari aksi bela diri Amaq Sinta.
"Kita tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Dia mengamankan diri di Polres Lombok Tengah," ungkap Dirkrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Hari Brata kepada detikBali, Rabu (20/4/2022).
Hari menjelaskan, alasan tersangka H alias HOL tidak ditahan karena masih dibawa umur dan memilih untuk mengamankan diri ke Polres.
"Orang tuanya minta diamankan di Polres Lombok Tengah, antisipasi takut ada terjadi apa-apa," ujarnya.
Hari Brata mengatakan HOL tidak bisa ditahan namun statusnya tetap tersangka. HOL akan diproses hukum sesuai dengan sistem peradilan anak.
Simak berita selengkapnya di sini
(aik/idh)