Kejagung Telusuri Dugaan Suap di Balik Izin Ekspor Minyak Goreng

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 20 Apr 2022 10:32 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam kasus ekspor minyak goreng. Kejagung saat ini juga tengah mendalami modus suap dalam persetujuan ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng yang dilakukan Indrasari.

"Saya tidak bicara imbalan, PE (persetujuan ekspor)-nya sudah keluar, kalau terkait pemberian-pemberian itu nanti kita dalami. Iya (terkait modus suap)," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Supardi menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Pihaknya masih melakukan penyidikan untuk menentukan siapa saja pihak yang terlibat dalam perkara minyak goreng ini.

"Kita lihat besok nanti, kita lihat, nanti besok kan masih ada progres lagi, siapa tahu besok-besok ada tersangka lagi, kan kita tidak tahu," ujar Supardi.

"Nanti kita lihat perkembangannya, kan ini ketika proses penyidikan kan, ini kan terus mengembangkan karena minyak ini kan berbagai pihak menyangkut, siapa yang paling potensial ya memenuhi Pasal 2 Pasal 3 (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi)," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pihaknya juga mendalami dugaan gratifikasi di kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng. Dia mengatakan penyidikan masih berjalan.

"Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan kami dalami," kata Burhanuddin saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (19/4).

Lihat Video: Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng, Berikut Sederet Faktanya






(whn/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork