Pelapor dugaan penipuan dua jam Richard Mille seharga Rp 77 miliar, Tony Sutrisno, diperiksa Bareskrim Polri. Tony dikonfirmasi penyidik soal proses transaksi pembelian kedua jam itu secara detail.
"Jadi terkait dengan tadi menggali secara detail mengenai proses transaksi, siapa saja yang terlibat, kemudian terjadi di mana, pelaksanaan pembayarannya di mana, itu yang digali oleh teman-teman penyidik dan saya sangat apresiasi dengan penyidik karena profesional menggali secara objektif," pengacara Tony, Basuki, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Basuki mengatakan kliennya membawa bukti-bukti, di antaranya percakapan yang terdapat proses transaksi pembelian dua jam itu. Penyidik juga disebut mengkonfirmasi Tony soal penyebab pihak Richard Mille tak kunjung mengirim kedua jam itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang karena pembuktiannya itu lebih banyak chatting-chatting, sehingga tadi menggali tentang transaksi dari pembicara di chatting itu sampai terjadi pembayaran yang ternyata selama dua jam belum diterima oleh pihak pembeli Pak Tony yang kemudian itu digali sejauh mana transaksi ini terjadi," katanya.
"Dan sejauh mana tentang ketidakberkewajiban dari pihak Richard Mille tadi yang sempat lama, itu menggali dari detail dari proses pembelian," tambahnya.
Selanjutnya, Basuki meyakini dugaan pidana penipuan itu terdapat pada lokasi penyerahan barang. Dia menegaskan penyerahan jam mewah itu seharusnya dilakukan di Jakarta, bukan di Singapura.
"Jadi secara pendekatan pembuktian, lokasi di Jakarta, komunikasi, prolog transaksi, dan pelaksanaan pembayaran dari bank-bank di Indonesia dan kemudian dari pihak Richard Mille diperintahkan untuk dibayar ke Singapura, itu masalahnya kan teknis pembayaran. Tapi kalau bicara dengan pembuktian hukum pidana kan proses terjadinya rangkaian praperistiwa itu di Jakarta dan pembayarannya di bank-bank di Jakarta," ucapnya.
"Terus penyerahan barang juga di Jakarta, itu fakta hukum yang ada. Kalau pembayaran di Singapura itu iya, karena memang sesuai dengan perintah atau permintaan dari Pak Richard Lee sebagai transaksi di Indonesia. Karena resminya banyak di Butik yang di gerai Indonesia," sambungnya.
Tony diperiksa selama kurang-lebih delapan jam. Penyidik, katanya, masih menggali soal latar belakang dari proses transaksi ini untuk menemukan pihak mana saja yang terlibat.
Sebelumnya, pengusaha Tony Sutrisno mengaku merasa ditipu saat membeli dua jam tangan mewah Richard Mille senilai Rp 77 miliar. Pimpinan PT Royal Mandiri Internusa sebagai operator butik Richard Mille Jakarta, Yullie, menepis tuduhan penipuan tersebut.
Lihat juga video 'Novanto Akui Terima Richard Mille dari Andi Narogong':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Dia menegaskan tuduhan Tony atas pembelian itu menyesatkan. Menurutnya, Tony tidak membelinya dari Richard Mille Jakarta.
"Bahwa perlu kami sampaikan bahwa Saudara Tony Trisno tidak pernah membeli dari PT Royal Mandiri Internusa (Richard Mille Jakarta) dua jam tangan Richard Mille tipe RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan tipe RM 57-03 WG Black Sapphire Dragon," kata Yullie dalam keterangan tertulis, Jumat (8/4).
"Karenanya, PT Royal Mandiri Internusa (Richard Mille Jakarta) juga tidak pernah menerima pembayaran harganya dari Saudara Tony Trisno, apalagi dalam mata uang dolar Singapura," tambahnya.
Yullie mengatakan pihaknya juga telah menghadiri pemeriksaan sebagai saksi oleh Bareskrim pada 23 Agustus 2021. Pemeriksaan itu berdasarkan undangan Nomor: B/3632/VIII/2021Dittipidum Tanggal 23 Agustus 2021 dan Nomor: B/7918/XII/RES.1.11/2021/Dittipideksus Tanggal 8 Desember 2021.
"Kami PT Royal Mandiri Internusa (Richard Mille Jakarta) telah hadir memenuhi undangan sebagai saksi dan memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang sesungguhnya," katanya.
Richard Mille Jakarta Merasa Difitnah
Yullie mengatakan pelaporan yang dilayangkan Tony ke Bareskrim masih pada tahap penyelidikan. Dia mengatakan laporan itu adalah upaya fitnah dan pencemaran nama baik.
"Sampai saat ini, laporan polisi dari Saudara Tony Trisno masih dalam tahap penyelidikan. Karena itu, tuduhan-tuduhan yang menyatakan PT Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta telah melakukan penipuan jelas merupakan fitnah dan pencemaran nama baik," katanya.
Yullie mengatakan Tony sebenarnya membeli dua jam tersebut dari Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura. Dia mengaku mengetahui hal itu dari surat keterangan Richard Mille Asia Pte Ltd tertanggal 2 September 2021 yang dibuat di hadapan Lee Meng Mew, notaris publik di Republik Singapura.