Bareskrim Segera Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus 2 Jam Richard Mille Rp 77 M

Bareskrim Segera Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus 2 Jam Richard Mille Rp 77 M

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Sabtu, 09 Apr 2022 16:33 WIB
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Whisnu Hermawan, Mabes Polri, Senin (16/8/2021).
Kombes Whisnu Hermawan (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan penipuan pembelian dua buah jam Richard Mille senilai Rp 77 miliar. Dalam waktu dekat, polisi bakal mengungkap hasil penyelidikan ini.

"Masih penyelidikan, dalam waktu dekat kami akan gelarkan hasil penyelidikannya," kata Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Sabtu (9/4/2022).

Sebelumnya, pengusaha Tony Sutrisno mengaku merasa ditipu saat membeli dua jam tangan mewah Richard Mille senilai Rp 77 miliar. Pimpinan PT Royal Mandiri Internusa sebagai operator butik Richard Mille Jakarta, Yullie, menepis tuduhan penipuan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan tuduhan Tony atas pembelian itu menyesatkan. Menurutnya, Tony tidak membelinya dari Richard Mille Jakarta.

"Bahwa perlu kami sampaikan bahwa Saudara Tony Trisno tidak pernah membeli dari PT Royal Mandiri Internusa (Richard Mille Jakarta) dua jam tangan Richard Mille tipe RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan tipe RM 57-03 WG Black Sapphire Dragon," kata Yullie dalam keterangan tertulis, Jumat (8/4).

ADVERTISEMENT

"Karenanya, PT Royal Mandiri Internusa (Richard Mille Jakarta) juga tidak pernah menerima pembayaran harganya dari Saudara Tony Trisno, apalagi dalam mata uang dolar Singapura," tambahnya.

Yullie mengatakan pihaknya juga telah menghadiri pemeriksaan sebagai saksi oleh Bareskrim pada 23 Agustus 2021. Pemeriksaan itu berdasarkan undangan Nomor: B/3632/VIII/2021Dittipidum Tanggal 23 Agustus 2021 dan Nomor: B/7918/XII/RES.1.11/2021/Dittipideksus Tanggal 8 Desember 2021.

"Kami PT Royal Mandiri Internusa (Richard Mille Jakarta) telah hadir memenuhi undangan sebagai saksi dan memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang sesungguhnya," katanya.

Richard Mille Jakarta Merasa Difitnah

Selanjutnya, Yullie mengatakan pelaporan yang dilayangkan Tony ke Bareskrim masih pada tahap penyelidikan. Dia mengatakan laporan itu adalah upaya fitnah dan pencemaran nama baik.

"Sampai saat ini, laporan polisi dari Saudara Tony Trisno masih dalam tahap penyelidikan. Karena itu, tuduhan-tuduhan yang menyatakan PT Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta telah melakukan penipuan jelas merupakan fitnah dan pencemaran nama baik," katanya.

Yullie mengatakan Tony sebenarnya membeli dua jam tersebut dari Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura. Dia mengaku mengetahui hal itu dari surat keterangan Richard Mille Asia Pte Ltd tertanggal 2 September 2021 yang dibuat di hadapan Lee Meng Mew, notaris publik di Republik Singapura.

Simak di halaman berikutnya....

Saksikan juga 'Pria Tasikmalaya Tipu Gadis dan Janda Lewat Aplikasi Kencan':

[Gambas:Video 20detik]



Pengusaha Beli Jam Rp 77 M

Sebelumnya, seorang pengusaha Tony Sutrisno membeli dua jam mewah merek Richard Mille seharga Rp 77 miliar. Namun nahas, dua jam tersebut belum diterimanya hingga sekarang.

"Nilainya untuk yang Black Sapphire harganya Rp 28 miliar, Blue Sapphire Rp 49 miliar, jadi totalnya sekitar Rp 77 miliar," kata kuasa hukum Tony Sutrisno, Royandi Haichal, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (31/3).

Laporan itu telah dibuat pada 28 Juni 2021 yang teregister di nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM.

Royandi mengatakan Tony memesan kedua jam itu pada 2019 dengan sistem pre-order, dan bisa diterima pada 2021. Royandi menyebut keduanya sudah dilunasi oleh Tony, bahkan terdapat kelebihan pembayaran.

"Pak Tony sudah transfer sekitar Rp 78 miliar, jadi ada kelebihan dari harga yang sudah ditentukan," katanya.

Selain itu, pihaknya sudah melayangkan somasi ke pihak Richard Mille sebanyak dua kali. Pada akhirnya somasi itu dijawab oleh PT Royal Mandiri Internusa. Namun pada jawaban tersebut dijelaskan bahwa tidak terdapat adanya dua transaksi jam senilai Rp 77 miliar itu.

"Malah kita sampai dua kali somasi nggak digubris, dan baru kemarin ada tanggapan dari lawyer-nya kalau dia mau membawa nama PT, bukan Richard Millie Jakarta, PT Royal Mandiri Internusa ini berdiri sejak 2017, dan waktu transaksi dua jam ini tidak ada dalam PT tersebut," katanya.

Halaman 2 dari 2
(azh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads