Beda Klaim Richard Mille dan Pengusaha Pembeli Jam yang Lapor Polisi

Beda Klaim Richard Mille dan Pengusaha Pembeli Jam yang Lapor Polisi

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Minggu, 10 Apr 2022 09:19 WIB
Jam tangan Richard Mille, pembelinya merasa ditipu dan lapor ke polisi. (Repro detikcom)
Jam tangan Richard Mille, pembelinya merasa ditipu dan lapor ke polisi. (Repro detikcom)
Jakarta -

Pengusaha Tony Sutrisno mengklaim dirinya ditipu saat membeli dua jam tangan mewah Richard Mille senilai Rp 77 miliar. Klaim ini berbeda dengan penjelasan pihak PT Royal Mandiri Internusa sebagai operator butik Richard Mille Jakarta.

Sebagaimana diketahui, pembeli dua jam tangan mewah adalah seorang pengusaha bernama Tony Sutrisno. Tony merasa ditipu karena dua jam yang ia pesan pada 2019 dan dijanjikan rampung 2021 tak kunjung tiba.

Tony akhirnya melaporkan brand manager Richard Mille Asia, Richard Lee, ke Bareskrim Polri. Tony disebut selalu bertransaksi dengan Richard Lee di butik Richard Mille Jakarta, tepatnya di Grand Hyatt.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Sebanyak 21 transaksi jam telah dilancarkan Richard Lee kepada Tony tanpa kendala. Pada terakhir kalinya, dua transaksi, yakni RM 57-03 WG Black Sapphire Dragon seharga Rp 28 miliar dan RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece seharga Rp 49 miliar, tak berjalan mulus.

Sementara itu, Bareskrim Polri saat ini masih menyelidiki dugaan penipuan ini. Dalam waktu dekat, polisi bakal mengungkap hasil penyelidikan ini.

"Masih penyelidikan, dalam waktu dekat kami akan gelarkan hasil penyelidikannya," kata Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Sabtu (9/4).

Kendati demikian, ada beda klaim di antara kedua pihak, yakni pihak Tony dan operator butik Richard Millie Jakarta.

Apa saja beda klaimnya? Silakan baca halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Korban Robot Trading Kembali Laporkan Petinggi Fahrenheit ke Bareskrim

[Gambas:Video 20detik]




Richard Mille Jakarta Klaim Tony Tak Beli Jam di Pihaknya, Harus Ambil ke Singapura

Pimpinan PT Royal Mandiri Internusa sebagai operator butik Richard Mille Jakarta, Yullie, menepis tuduhan penipuan tersebut.

Dia menegaskan tuduhan Tony atas pembelian itu menyesatkan. Menurutnya, Tony tidak membelinya dari Richard Mille Jakarta.

"Bahwa namun demikian perlu kami sampaikan bahwa Saudara Tony Trisno tidak pernah membeli dari PT Royal Mandiri Internusa (Richard Mille Jakarta) dua jam tangan Richard Mille tipe RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan tipe RM 57-03 WG Black Sapphire Dragon," kata Yullie dalam keterangan tertulis, Jumat (8/4).

"Karenanya, PT Royal Mandiri Internusa (Richard Mille Jakarta) juga tidak pernah menerima pembayaran harganya dari Saudara Tony Trisno, apalagi dalam mata uang dolar Singapura," tambahnya.

Yullie mengatakan pihaknya juga telah menghadiri pemeriksaan sebagai saksi oleh Bareskrim pada 23 Agustus 2021. Pemeriksaan itu berdasarkan undangan Nomor: B/3632/VIII/2021Dittipidum Tanggal 23 Agustus 2021 dan Nomor: B/7918/XII/RES.1.11/2021/Dittipideksus Tanggal 8 Desember 2021.

"Kami PT Royal Mandiri Internusa (Richard Mille Jakarta) telah hadir memenuhi undangan sebagai saksi dan memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang sesungguhnya," katanya.

Selanjutnya, Yullie mengatakan pelaporan yang dilayangkan Tony ke Bareskrim masih pada tahap penyelidikan. Dia mengatakan laporan itu adalah upaya fitnah dan pencemaran nama baik.

"Sampai saat ini laporan polisi dari Saudara Tony Trisno, masih dalam tahap penyelidikan, karenanya tuduhan-tuduhan yang menyatakan PT Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta telah melakukan penipuan, jelas merupakan fitnah dan pencemaran nama baik," katanya.

Yullie mengatakan Tony sebenarnya membeli dua jam tersebut dari Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura. Dia mengaku mengetahui hal itu dari surat keterangan Richard Mille Asia Pte Ltd tertanggal 2 September 2021 yang dibuat di hadapan Lee Meng Mew, Notaris Publik di Republik Singapura.

Richard Mille Asia Pte Ltd, katanya, juga sudah menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pembayaran penuh atas kedua jam tangan tersebut dari Tony Trisno sebesar SGD 6.805.400. Dia merasa bingung mengapa Tony tak mau mengambil kedua jam tersebut di Singapura.

"Fisik kedua jam tangan tersebut ada di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura dan saat ini sedang menunggu Saudara Tony Trisno untuk mengambil kedua jam tangan tersebut di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura, akan tetapi entah kenapa Saudara Tony Trisno tidak mau mengambil kedua jam tangan tersebut di Singapura," katanya.

Klaim Tony Beli Jam Richard Mille di Jakarta

Sementara itu, kuasa hukum Tony, Royandi Haichal, merespons bahwa pembelian dua jam itu seharusnya diterima di butik Richard Mille Jakarta.

"Pak Tony berpikir bahwa belinya di Jakarta, maka terima pun di Jakarta. Tidak ada kata terima di Singapura. Kalau mengenai pembayaran, mau ke Richard Mille di Swiss pun tidak jadi persoalan, tapi yang jelas beli di Jakarta, terima di Jakarta," kata Royandi kepada wartawan, Sabtu (9/4).

Royandi mengatakan pembelian kedua jam itu disaksikan langsung oleh empat orang staf Richard Mille Jakarta di butiknya yang berada di Grand Hyatt Jakarta. Tony saat itu diterima langsung oleh terlapor Richard Lee selaku brand manager Richard Mille Asia.

"Ibu Yullie di detikcom kan ngomong bahwa Pak Tony itu tidak pernah beli dari Richard Mille Jakarta, PT apa, indo apa, gimana nggak beli? Wong Tony deal-nya saja diterima Richard Lee aja di Richard Mille gerainya di Jakarta, disaksikan oleh Ibu Dian (senior staf Richard Mille Jakarta), ibu siapa, Stefani, pokoknya stafnya ada 4 orang yang mengetahui. Deal-nya di Jakarta, kan itu kan bujuk rayu dari Richard Lee dari Noerdin Cuaca. Jadi Noerdin Cuaca itu menyuruh Richard Lee untuk Tony supaya beli," katanya.

Selanjutnya, Royandi menganggap tepisan penipuan oleh Richard Mille Jakarta itu merupakan kebohongan besar dan pencemaran nama baik. Dia mengatakan kliennya bertransaksi sejak 2014 selalu dilakukan di butik Richard Mille Jakarta.

"Jadi beli, oke harga, kemudian diundang di Richard Mille di butiknya RM Jakarta, deal pun di situ. Disaksikan staf oleh empat orang menyaksikan pembelian dua jam itu, jadi bohong besar, pencemaran nama baik, namanya customer VVIP ada barang baru ditawarkan, Pak Tony oke, mau, tidak pernah di luar butik Richard Mille Jakarta deal harga, terima pun tidak pernah di luar butik Richard Mille Jakarta," ujarnya.

Mengenai pembayaran, Royandi menegaskan setiap pembayarannya Tony selalu diarahkan Richard Lee. Pada intinya, Tony selalu menerima barang itu di butik Richard Mille Jakarta.

"Ya pokoknya gini, setiap kali pembayaran itu sesuai perintah dari Richard Lee, deal harga di gerai Richard Mille Jakarta, terima juga di gerainya butiknya Richard Mille Jakarta. Itu berjalan dari pembelian pertama sampai yang ke-21. Iya, jadi gini, saya sudah beli di situ (butik Richard Mille Jakarta), sampai 21 pembelian deal harga di situ, terima jam segitu. Nah, pembelian ke-21 nggak pernah dibicarakan masalah terimanya di mana, karena sudah biasa terimanya di Jakarta, bayar sesuai perintah Richard Lee," katanya.

Halaman 2 dari 3
(rdp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads