Siap-siap! Ngebut di Jalur Arteri Juga Bakal Kena Tilang Elektronik

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 18 Apr 2022 18:13 WIB
Ilustrasi kamera e-TLE di jalur arteri (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Tilang batas kecepatan maksimum (overspeed) di jalan tol saat ini sudah menjaring ratusan pelanggar. Tidak hanya di jalan tol, kebut-kebutan di jalur arteri juga bakal dikenai tilang elektronik.

"Saat ini kami laporkan sudah 200 lebih e-TLE untuk pelanggaran batas kecepatan di jalan tol dan speeding kamera ini tidak hanya di jalan tol. Tapi juga di jalur-jalur arteri non-tol, khususnya di jalan-jalan yang sering terjadi kecelakaan dan sering terjadi pelanggaran batas kecepatan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/4/2022).

Sambodo mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan survei lokasi mana yang bakal diterapkan aturan batas kecepatan lewat e-TLE di jalur arteri. Polisi, kata Sambodo, masih fokus dalam mekanisme penerapan aturan tersebut.

"Nanti akan kita sampaikan. Sekarang masih survei. Ada beberapa titik yang sebenarnya sudah dipasang namun masih dalam tahap kita untuk meyakinkan apalah hasil capture kamera itu memiliki legalitas standar sebagai alat bukti," jelas Sambodo.

"Krena kan tentu ada standar-standar tertentu untuk meyakinkan hakim dan yakinkan si pelanggar sendiri kalau dia melanggar batas kecepatan," tambahnya.

Tilang Overspeed di 7 Ruas Jalan Tol

Untuk diketahui, e-TLE terpasang di 7 ruas jalan tol Jakarta. Kendaraan yang melaju di atas kecepatan maksimal 100 km/jam bakal kena tilang elektronik.

"Terkait dengan penindakan dan penegakan hukum menggunakan kamera e-TLE ada dua pelanggaran yang ditindak. Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan," katanya.

Sambodo mengatakan kamera e-TLE itu akan tersebar di tujuh ruas tol di Jakarta. Kamera e-TLE itu terpasang di Tol Dalam Kota hingga Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.

"Pelanggaran batas kecepatan sudah terpasang di lima ruas jalan tol yakni Jakarta-Cikampek, baik yang bawah dan yang MBZ. Lalu ruas jalan Tol Dalam Kota, ruas jalan Tol Kunciran-Cengkareng," jelas Sambodo.

"Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JOR dan di Tol Jakarta-Tangerang," tambahnya.

Sanksi tilang di tol itu diberlakukan sejak 1 April 2022. Hingga saat ini, sudah ada ratusan kendaraan yang ditilang karena kebut-kebutan di jalan tol.




(ygs/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork