Catat! Begini Cara Bayar Tilang Kebut-kebutan di Jalan Tol

Catat! Begini Cara Bayar Tilang Kebut-kebutan di Jalan Tol

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Rabu, 06 Apr 2022 10:49 WIB
Tol JORR arah Tanah Kusir terpantau padat siang ini. Sejumlah kendaraan pun terpantau ramai-ramai menyalip lewat bahu jalan untuk ambil jalan pintas.
Foto: Ilustrasi mobil di jalan tol. Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Pengemudi yang overspeed di jalan tol melewati batas kecepatan 100km/jam akan dikenakan sanksi tilang oleh polisi. Nantinya, denda tilang tersebut harus dibayar dibayar oleh pengemudi setelah menerima surat bukti melanggar. Lalu, bagaimana caranya membayar denda tilang tersebut?

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambod Purnomo Yogo memaparkan denda tilang itu bisa dibayar melalui dua cara. Yang pertama, denda tilang dibayar secara online.

"Bisa by online," ucap Sambodo kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelahnya, pengemudi akan diberikan kode pembayaran untuk dibayar lewat ATM. Yang kedua, pengemudi dapat mendatangi posko e-TLE yang berada di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan.

"Kalau memang betul maka bila dia melakukan konfirmasi akan diberikan kode Briva namanya. Dari kode itu dia tinggal datang ke ATM dia bayar maka kemudian proses tilang dianggap selesai. Atau datang ke posko e-TLE yg ada di Subdit Gakkum di pancoran," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, tilang elektronik di ruas jalan tol resmi diberlakukan sejak 1 April 2022. Tiga hari sejak diberlakukan tilang elektronik, tercatat ada 128 kedaraan yang tertangkap kamera ngebut di atas kecepatan 100 km/jam.

"Tiga hari terakhir sudah 128 yang ditilang dengan menggunakan kamera pelanggaran batas kecepatan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Sambodo mengatakan denda tilang yang dikenakan bagi pengendara ngebut ialah Rp 500 ribu. Jika tidak membayar sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan yakni 7 hari, maka STNK pengemudi akan diblokir.

"(Denda) 500 ribu. Proses tilang dianggap selesai tapi kalau dia tidak melaporkan tidak konfirmasi atau setelah konfirmasi dia tidak membayar dendanya maka STNKnya akan diblokir," jelas Sambodo.

Simak juga Video: Ngebut di Tol Bisa Ditangkap ETLE, Bagaimana yang Pelan?

[Gambas:Video 20detik]




(rak/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads