Kasus Kurir di Makassar Tilap Duit COD Rp 4,7 Juta demi Biaya Hidup Disetop

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Minggu, 17 Apr 2022 11:35 WIB
Ilustrasi penipuan atau penggelapan. (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menghentikan kasus penipuan atau penggelapan yang diduga dilakukan seorang kurir atau pengantar barang bernama Muh Fajar Caronge. Kejari Makassar mengedepankan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif di kasus penggelapan yang dilakukan Fajar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menerangkan kasus penggelapan ini bermula ketika Fajar mengantarkan paket ke beberapa pelanggan dengan sistem COD pada 13 November 2021. Fajar memperoleh Rp 4,7 juta atas pembayaran beberapa paket dengan sistem COD.

"Pada hari Sabtu tanggal 13 November 2021 sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Ramang Perum Gelora Baddoka Indah G1 No. 21, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, tersangka selaku kurir pada perusahaan PT SAP Express Kota Makassar ditugaskan untuk mengantarkan paket kepada beberapa pelanggan dengan sistem COD atau pembayaran langsung setelah paket diterima. Atas pengantaran beberapa paket tersebut, tersangka memperoleh uang sebesar Rp 4.744.760 (Rp 4,7 juta)," kata Ketut dalam keterangan pers tertulis, Minggu (17/4/2022).

Ketut melanjutkan setelah semua paket diantar Fajar seharusnya menyetorkan uang Rp 4,7 juta itu ke perusahaan tempatnya bekerja. Namun Fajar tak menyetorkan dan malah memakai uang itu.

"Namun tersangka tidak memberikan uang tersebut kepada perusahaan tempat ia bekerja dikarenakan tersangka membutuhkan uang untuk membiayai kebutuhan sehari-hari keluarga, di mana ia memiliki 2 orang anak yang masih kecil berusia 1 tahun dan 3 tahun," ujar Ketut.

"Akibat perbuatan tersangka, PT SAP Express Kota Makassar mengalami kerugian sebesar 4.744.760 (Rp 4,7 juta)," imbuhnya.

Alasan Fajar menggunakan uang perusahaan untuk membiayai keluarganya itu yang dijadikan salah satu dasar Kejari Makassar menghentikan kasus. Alasan lainnya, Fajar baru pertama kali melakukan dugaan tindak pidana dan ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.

Tak hanya itu, Ketut menyebut tersangka telah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulanginya. Tersangka juga telah mengganti uang senilai Rp 4,7 juta.

"Telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 12 April 2022 di Kantor Kejari Makassar, di mana tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan tersangka. Tersangka memiliki 2 orang anak yang masih kecil berusia 1 tahun dan 3 tahun dan merupakan tulang punggung keluarga," ujar Ketut.

"Tersangka telah mengganti uang sebesar Rp 4,7 juta kepada PT SAP Express Kota Makassar," sambungnya.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memerintahkan kepada Kepala Kejari Makassar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Lihat juga video 'Trading Robot Viral Blast Tipu 1.200 Member, Kerugian Capai Rp 1,2 T':






(whn/zak)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork