Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua. Kejagung menyebut kasus itu akan disidang di pengadilan HAM Makassar ketika berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P-21.
"Perkara HAM minggu lalu sudah ada tahap pertama dari penyidik ke penuntut umum, kemungkinan dalam waktu dekat sudah dinyatakan P-21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada detikcom, Jumat (15/4/2022).
Ketut menerangkan saat ini jaksa penuntut masih mempelajari berkas perkara dan menyusun konstruksi dakwaan. Ketut mengungkap kasus pelanggaran HAM berat Paniai ini akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana HAM Berat pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
"Saat ini penuntut umum masih mempelajari berkas perkara dan menyusun konstruksi hukum untuk surat dakwaan dan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan HAM Makassar," ujar Ketut.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan seseorang berinisial IS sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. Kejagung menyebut IS merupakan oknum TNI.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka yaitu IS. Iya (IS dari TNI)," kata Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (1/4).
Ketut menjelaskan peristiwa pelanggaran HAM berat ini terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer.
"Peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de yure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya, serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Ketut menerangkan akibat perbuatan IS ini mengakibatkan 4 orang meninggal dunia. Tak hanya itu, ada puluhan orang lainnya yang juga mengalami luka-luka.
IS disangkakan melanggar Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
(whn/maa)