Tersangka kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua, berinisial IS tidak ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). IS disebut kooperatif sehingga tidak ditahan.
"Belum, yang bersangkutan masih kooperatif di setiap pemeriksaan," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dimintai konfirmasi, Sabtu (2/4/2022).
Ketut juga mengatakan IS adalah purnawirawan TNI. Namun dia tidak menjelaskan rinci IS dari kesatuan mana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (purnawirawan TNI)," kata Ketut.
Diketahui, Kejagung menetapkan IS sebagai tersangka. IS diduga melakukan tindakan di Paniai, Papua, hingga menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan puluhan korban lainnya luka-luka.
IS disangkakan melanggar Pasal 42 ayat (1) juncto Pasal 9 huruf a juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Pasal 40 juncto Pasal 9 huruf h juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Simak juga Video: Detik-detik Demo Tolak DOB di Nabire Papua Berakhir Ricuh!