Tersangka Kasus HAM Berat Paniai Tak Ditahan, Purnawirawan TNI

Tersangka Kasus HAM Berat Paniai Tak Ditahan, Purnawirawan TNI

Zunita Putri, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Sabtu, 02 Apr 2022 11:04 WIB
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ketut Sumedana, Semarang, Senin (2/9/2019).
Foto Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Jakarta -

Tersangka kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua, berinisial IS tidak ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). IS disebut kooperatif sehingga tidak ditahan.

"Belum, yang bersangkutan masih kooperatif di setiap pemeriksaan," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dimintai konfirmasi, Sabtu (2/4/2022).

Ketut juga mengatakan IS adalah purnawirawan TNI. Namun dia tidak menjelaskan rinci IS dari kesatuan mana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (purnawirawan TNI)," kata Ketut.

Diketahui, Kejagung menetapkan IS sebagai tersangka. IS diduga melakukan tindakan di Paniai, Papua, hingga menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan puluhan korban lainnya luka-luka.

ADVERTISEMENT

IS disangkakan melanggar Pasal 42 ayat (1) juncto Pasal 9 huruf a juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Pasal 40 juncto Pasal 9 huruf h juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Simak juga Video: Detik-detik Demo Tolak DOB di Nabire Papua Berakhir Ricuh!

[Gambas:Video 20detik]



(zap/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads