Bantu ICC, Spanyol Akan Selidiki Pelanggaran HAM di Gaza

Bantu ICC, Spanyol Akan Selidiki Pelanggaran HAM di Gaza

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 18 Sep 2025 17:08 WIB
Arus pengungsian kembali mewarnai Jalur Gaza. Ribuan warga Palestina tampak bergerak ke arah selatan pada Kamis (18/9/2025), setelah pasukan Israel memerintahkan penduduk Kota Gaza untuk meninggalkan rumah mereka. REUTERS/Dawoud Abu Alkas
Gelombang pengungsian warga Palestina saat Israel melancarkan serangan darat ke Kota Gaza, kota terbesar di Jalur Gaza (REUTERS/Dawoud Abu Alkas)
Madrid -

Spanyol mengumumkan akan menyelidiki "pelanggaran hak asasi manusia di Gaza" untuk membantu Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang telah merilis surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan pejabat-pejabat Israel lainnya atas dugaan kejahatan perang.

Kantor Jaksa Agung Spanyol dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP, Kamis (18/9/2025), mengatakan bahwa Jaksa Agung Spanyol Alvaro Garcia Ortiz telah "mengeluarkan dekrit untuk membentuk tim kerja yang bertugas menyelidiki pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional di Gaza".

Misi tim investigasi ini, menurut Kantor Jaksa Agung Spanyol, akan "mengumpulkan bukti dan menyediakannya bagi badan yang berwenang, sehingga memenuhi kewajiban Spanyol terkait kerja sama internasional dan hak asasi manusia".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menghadapi situasi terkini di wilayah Palestina, semua bukti, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat dikumpulkan di negara kami mengenai kejahatan yang dilakukan di Gaza harus disertakan (untuk potensi penggunaan dalam kasus ICC)," demikian pernyataan Kantor Jaksa Agung Spanyol.

ADVERTISEMENT

ICC telah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Israel, Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam operasi militer Israel di Jalur Gaza.

Spanyol juga telah bergabung dalam kasus di hadapan pengadilan dunia lainnya, Mahkamah Internasional (ICJ), yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.

Kedua pengadilan internasional yang berkantor di Den Haag itu menuai kritikan keras dari Israel dan sekutu-sekutunya. Pada Februari lalu, Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada ICC, dengan menyebut pengadilan itu telah "menyalahgunakan wewenangnya" dengan merilis surat perintah penangkapan Netanyahu.

Israel menggugat yurisdiksi ICC yang beranggotakan 125 negara dalam kasus tersebut.

Langkah Spanyol ini diambil saat hubungan negara itu dengan Israel semakin memburuk beberapa waktu terakhir. Israel telah menarik pulang Duta Besarnya dari Madrid tahun lalu setelah Spanyol mengakui negara Palestina.

Pekan lalu, Spanyol memanggil pulang Duta Besarnya dari Tel Aviv setelah Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar menuduh Madrid melakukan antisemitisme. Perselisihan semakin memanas menyusul langkah-langkah yang diumumkan PM Pedro Sanchez untuk menghentikan apa yang disebutnya sebagai "genosida di Gaza".

Lihat juga Video: AS Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Israel di Gaza

Halaman 2 dari 2
(nvc/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads