5 UU yang Ditolak PKS: Dari IKN hingga TPKS

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 14 Apr 2022 12:27 WIB
Gedung PKS (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah menyepakati untuk membawa revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP) ke rapat paripurna. Dari 9 fraksi di DPR, hanya PKS yang menolak RUU P3 dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan jadi UU.

Fraksi PKS DPR memang beberapa kali menolak pengesahan rancangan UU atau revisi UU yang disepakati mayoritas fraksi. Jika dibandingkan dengan Partai Demokrat, yang juga di luar koalisi pemerintah, PKS bisa dibilang jadi fraksi yang paling sering menolak pengesahan rancangan atau revisi UU.

Seperti disampaikan sebelumnya, terbaru Fraksi PKS menolak RUU PPP. Namun, sikap Fraksi PKS itu tak bisa menahan RUU PPP tak dibawa ke rapat paripurna.

Catatan detikcom, ada 5 rancangan atau revisi UU yang ditolak Fraksi PKS DPR. Berikut rinciannya:

- Revisi UU P3

Fraksi PKS beralasan belum saatnya revisi UU P3 dibawa ke rapat paripurna. PKS melihat masih perlu kajian mendalam terkait substansi revisi UU P3.

"Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan belum dapat menyetujui rancangan undang undang tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan ditetapkan menjadi undang undang. Karena fraksi PKS menilai masih diperlukan pengkajian yg mendalam terhadap substansi perubahan undang undang yg dimaksud," kata anggota Fraksi PKS, Ledia Hanifa.

PKS menilai pembahasan undang-undang ini terkesan buru-buru. Menurut Ledia, DPR sebagai fungsi legislasi bisa membahas lebih cermat dan mendalam.

Ledia menyebut perubahan revisi UU P3 ini tidak bisa memberikan payung hukum terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Dia berharap agar perubahan UU P3 dibuat dalam rangka perbaikan kualitas legislasi yang memihak pada rakyat.

- UU TPKS

Sebelum revisi UU P3, Fraksi PKS juga menolak Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Fraksi PKS meminta pengesahan RUU TPKS dilakukan setelah RKUHP disahkan atau keduanya dibahas secara bersamaan.

"Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi undang-undang dan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan sebelum didahului adanya pengesahan RKUHP," kata anggota DPR Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf dalam rapat pleno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022)

"Dan/atau pembahasan RUU TPKS dilakukan bersama dengan pembahasan RKUHP dengan melakukan sinkronisasi seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi segala bentuk kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual," imbuhnya.

Simak 3 UU lain yang ditolak PKS di halaman berikutnya.




(zak/tor)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork