Perjalanan 10 Tahun RUU TPKS Hingga Disahkan Jadi UU

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 12 Apr 2022 11:55 WIB
Jakarta -

DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. UU ini sudah melewati perjalanan panjang sejak digagas 10 tahun lalu.

Berdasarkan catatan pemberitaan detikcom, Selasa (12/4/2021), RUU ini awalnya bernama RUU Pencegahan Kekerasan Seksual. Namun, dalam perjalanannya, RUU ini berubah nama menjadi RUU TPKS.

RUU ini juga sudah beberapa kali masuk Prolegnas. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan pernah turut mendorong agar RUU ini segera disahkan.

Berikut ini perjalanan RUU TPKS yang sudah disahkan menjadi UU:

2012

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui laporan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2016 menyatakan RUU P-KS digagas sejak 2012, tapi baru direalisasikan pada awal 2014.

#MAKSAdukungRUUPKS juga mengatakan RUU PKS digagas Komnas Perempuan pada 2012. Kehadiran RUU itu dinilai mereka mampu memberikan perlindungan terhadap korban sekaligus mencegah kekerasan seksual.

2014

Draf RUU P-KS mulai disusun oleh Komnas Perempuan, LBH Apik Jakarta, dan Forum Pengada Layanan (FPL).

2016

Komnas dan FPL telah menyusun draf RUU P-KS itu. Draf kemudian diserahkan kepada pimpinan DPR pada 2016.

Sebanyak 70 anggota DPR mengusulkan agar RUU P-KS ini dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2016. RUU P-KS direncanakan terdiri atas 12 bab, meliputi pencegahan, penanganan korban, penindakan, dan rehabilitasi.




(rdp/tor)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork