Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mendukung pembahasan yang dilakukan pemerintah dan DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. Regulasi ini dinilai krusial untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara sekaligus memberikan efek jera bagi koruptor.
"Kami tentunya sangat mendukung RUU ini disahkan oleh DPR. Karena dengan adanya undang-undang ini, tentunya upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif menurut pandangan kami," kata Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minimal ada efek jera yang ditampilkan oleh aparat penegak hukum dengan adanya undang-undang ini," lanjutnya.
Affandi mengungkapkan, RUU Perampasan Aset sejatinya telah diusulkan sejak dulu, bahkan saat dirinya masih bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dia memastikan pihaknya mendukung pengesahannya RUU tersebut.
"Kita paham-pahami lah ya, mungkin banyak kepentingan di situ, banyak permasalahan yang belum bisa diselesaikan atau keragu-raguan sehingga undang-undang ini belum bisa disahkan. Tapi secara prinsip kami sangat mendukung," tegasnya.
Masih dalam kesempatan yang sama, Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyatakan pihaknya saat ini juga tengah menunggu hasil final pembahasan di DPR sebelum mengomentari lebih jauh mengenai hal teknis implementasi di lapangan.
"Kita tidak dalam posisi yang bisa mengomentari banyak, karena sampai dengan sekarang RUU ini kan masih di-drafting dan masih digodok di DPR untuk kemudian disahkan. Jadi lebih baik kita tunggu dulu. Setelah itu terbit, barulah kita bisa komentari," tutur Yusuf.
Yusuf menerangkan, Kortas Tipikor Polri belum mengetahui secara pasti batas kewenangan yang akan diberikan kepada aparat penegak hukum (APH), terutama terkait mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan.
"Apakah nanti penyidik dalam hal ini APH, siapapun itu APH yang berkaitan dengan non-conviction based, apakah tetap dilibatkan atau tidak, kita kan belum mengetahui hal itu," tuturnya.
Oleh karena itu, Yusuf menyatakan penelusuran dan penyitaan aset korupsi oleh Polri saat ini masih sepenuhnya berpedoman pada ketentuan KUHAP, yakni perampasan berbasis putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (conviction based).
"Jadi sampai dengan sekarang, kita masih dalam kerangka KUHAP, yaitu conviction based," terangnya.
"Jadi perampasan aset hasil tindak pidana ataupun yang berkaitan dengan tindak pidana itu baru bisa dilaksanakan setelah adanya putusan inkrah. Apakah dirampas untuk negara, ya tergantung putusannya nanti, ataupun yang lain," pungkas Yusuf.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menegaskan RUU Perampasan Aset tak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Habiburokhman meminta aturan tersebut tidak menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat hingga mengkriminalisasi lawan politik.
"Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (31/8).
Habiburokhman mengatakan sejumlah pihak khawatir masyarakat biasa bisa terkena perampasan aset meski tak berstatus sebagai pejabat. Salah satu pihak itu ada dari mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyampaikan kekhawatiran terhadap RUU Perampasan Aset.
"Banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan set walaupun bukan berstatus sebagai pejabat. Bahkan Basuki Tjahja Purnama menyampaikan kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak," ujarnya.
Habiburokhman menegaskan penerapan aturan tersebut harus tetap mengedepankan asas persamaan di muka hukum. Menurutnya, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang maupun jabatannya.
"Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," jelasnya.
(ond/azh)









































