Hubungan atasan dan bawahan kerap berjalan harmonis, namun juga kadang berjalan tidak sejalan. Lalu bagaimana bila ada selisih paham antara atasan dan bawahan?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:
Halo selamat pagi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada Yth seluruh Redaksi detikcom dan bapak Andi Saputra
Saya mau bertanya, atasan saya mengambil semua kerjaan pajak saya, database pajak dan beberapa cap perusahaan tanpa seizin/sepengetahuan saya ketika saya sakit covid dan saya tidak masuk selama 10 hari.
Ketika saya sudah masuk semua kerjaan sudah dialihkan ke orang lain dan ada sebagian atasan saya pegang sendiri. Sedangkan kerjaan utama saya sudah diambil semua. Maaf, sebelumnya saya ada di bagian accounting pajak.
Apakah saya sebagai bawahan bisa tuntut dia? Yaitu mengambil semua kerjaan saya secara paksa di saat saya sakit covid dan tanpa sepengetahuan saya. Apakah ada hukumnya?
Mohon dijawab.
Terima kasih sebelumnya
Salam sehat selalu
S
Baca juga: Saya Membeli Video Porno, Salahnya di Mana? |
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaanya. Namun cerita yang saudara sampaikan masih kurang jelas soal hubungan saudara dengan atasan saudara. Lalu bagaimana isi Perjanjian Kerja di perusahaan di tempat saudara. Apakah juga mengatur tugas-tugas dalam lingkup pekerjaan Anda.
Namun secara umum, beranjak dari cerita yang saudara paparkan bisa kami jelaskan hubungan kerja yang terjadi adalah saudara sebagai penerima kerja dan atasan saudara adalah sebagai pemberi kerja.
Dalam hal apabila saudara sedang berhalangan masuk kerja dan atasan mengambil alih pekerjaan saudara, maka hal ini adalah sebuah kelaziman, oleh karena atasan saudara harus memastikan berjalannya kewajiban perpajakan perusahaannya dan menghindari sanksi sesuai peraturan perpajakan apabila tidak dilaksanakan.
Terlebih apabila atasan saudara mendapatkan kuasa dari direksi perusahaan untuk melakukan kewajiban perpajakan.
Sebaiknya saudara selesaikan permasalahan di atas secara kekeluargaan. Namun bila tidak ada titik temu, maka bisa dibawa ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Yaitu menggunakan ruang lingkup Perselisihan Kepentingan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Perselisihan hubungan industrial yang dimaksudkan adalah mengenai:
Perbedaan pendapat yang menyebabkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan terkait hak, perselisihan kepentingan, perselisihan mengenai pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam perusahaan.
Di mana perselisihan kepentingan ini terjadi dalam hubungan kerja yang tidak memiliki kesesuaian pendapat. Terutama perihal pembuatan, perubahan syarat-syarat tertentu yang tercantum dalam perjanjian kerja atau PKB (perjanjian kerja bersama) maupun PP (peraturan perusahaan). Misalnya, kenaikan gaji, uang makan, transportasi, dan premi dana lainnya.
Bila hasilnya belum memuaskan, maka berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan di Indonesia, perselisihan kepentingan itu bisa diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Sifat putusan PHI soal perselisihan kepentingan bersifat final and binding.
Demikian jawaban singkat dari kami
Semoga dapat membantu.
Wasalam
Tim Pengasuh detik's Advocate
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
![]() |
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Tonton juga Video: Mulai 1 Mei, Pinjol hingga Dompet Digital Dikenai Pajak