Anak SMP Pacaran hingga ML, Apakah Bisa Kena Pasal Pemerkosaan?

detik's Advocate

Anak SMP Pacaran hingga ML, Apakah Bisa Kena Pasal Pemerkosaan?

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 31 Mar 2022 09:06 WIB
poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Hubungan pacaran belakangan ini acapkali sampai kebablasan. Bahkan masih SMP sudah pacaran dan berhubungan layaknya suami istri/making love (ML). Apakah si anak lelaki bisa kena pasal pemerkosaan?

Hal itu menjadi pertanyaan yang kerap ditemui detik's Advocate. Berikut di antaranya:

Anak saya perempuan kelas 9 SMP. Ia pacaran dengan teman kelasnya. Pada suatu hari, anak saya menceritakan diajak berhubungan badan oleh pacarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertanyannya:
1. Dari kasus di atas, apakah anak-anak di bawah umur itu bisa dikenai pasal pemerkosaan terhadap teman sekolahnya?
2. Apakah hukuman yang diberikan terhadap anak tersebut sama dengan yang diterapkan kepada orang dewasa?

Jawaban di halaman berikutnya.

ADVERTISEMENT

Simak juga 'Sejoli Mesum di Taman Kota Parepare, Petugas Turun Tangan':

[Gambas:Video 20detik]



Jawaban:

Terima kasih atas pertanyannya. Kami sangat bersimpati dengan kasus Anda.

Untuk menjawab, berikut beberapa penjelasan singkatnya:

Apakah yang Dimaksud Anak?

Siswa kelas 9 kami asumsikan belum 18 tahun sehingga masuk kategori anak. Sehingga terhadap pelaku/kasus tersebut berlaku UU Perlindungan Anak.

Bagaimana Ancaman Anak Pacaran yang Sampai ML?

Jika memang perbuatan yang dilakukan oleh pacar laki-laki kepada anak perempuan ibu di atas, itu berupa persetubuhan yang diawali dengan rayuan terlebih dahulu maka perbuatan tersebut melanggar Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain

Dari penjelasan di atas, maka meski atas dasar suka-sama suka, tetap tidak dibenarkan dan anak lelaki tersebut tetap bisa dikenakan pasal di atas. Alasan si perempuan mau diajak bercinta karena sukarela setelah dibujuk rayu, juga tidak dibenarkan secara hukum.

Bagaimana Ancaman Anak Pacaran yang Tidak Sampai ML Tapi Berbuat Pencabulan?

Bila tidak sampai terjadi persetubuhan dan berupa tindakan cabul, maka dikenakan Pasal 76E UU 35/2014 yang menyatakan:

Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Hukuman atas perbuatan tersebut diancam maksimal 15 tahun penjara. Pasal itu berbunyi:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Siapa yang Melaporkan Delik di Atas?

Dari rumusan pasal di atas terlihat bahwa tidak ada keharusan bahwa tindakan pidana tersebut harus dilaporkan oleh korban. Dengan demikian, delik pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan.

Oleh karena itu, orang lain boleh melaporkan kejadian ini. Termasuk orang tua korban.

Pasal di Atas Berlaku untuk Siapa?

Perlu diketahui pula bahwa dalam pasal tersebut tidak diatur mengenai siapa yang melakukan tindakan pidana tersebut, apakah orang yang sudah dewasa atau anak-anak. Sehingga pasal di atas berlaku baik bagi pelaku yang masih anak-anak atau pelaku yang sudah dewasa.

Oleh karena itu, anak-anak pun dapat dipidana berdasarkan pasal ini. bahwa anak laki-laki dan perempuan tersebut melakukan hubungan suami istri (hubungan seksual/persetubuhan) dengan cara si laki-laki membujuk/merayu terlebih dahulu. Jika sampai melakukan persetubuhan (bukan hanya sebatas perbuatan cabul tanpa persetubuhan), maka pelakunya dapat dijerat pidana karena melakukan persetubuhan dengan anak.

Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Ancaman pidana di atas berlaku bagi mereka yang sudah dewasa.

Bagaimana Lama Hukuman ke Anak?

Ancaman pidana penjara bagi anak yang melakukan tindak pidana adalah paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Sehingga maksimal pacar anak anda maksimal dihukum 7,5 tahun penjara.

Demikian jawaban dari kami.

Semoga masalah penanya segera dapat diselesaikan dan hidup anak anda kembali ceria layaknya anak-anak lain.

Wasalam

Tim Pengsuh detik's Advocate

Tentang detik's Advovate. Simak di halaman selanjutnya.

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads