Aturan Perjalanan Pesawat Terbaru, Isi e-HAC Wajib buat Mudik!

ADVERTISEMENT

Aturan Perjalanan Pesawat Terbaru, Isi e-HAC Wajib buat Mudik!

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Minggu, 10 Apr 2022 16:09 WIB
Bandara NYIA
Aturan Perjalanan Pesawat Terbaru, Isi e-HAC-Booster Tak Wajib Buat Mudik! (Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikcom)
Jakarta -

Aturan perjalanan pesawat terbaru kembali dirilis pemerintah menjelang momen mudik lebaran. Salah satunya yakni terkait pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC).

Nantinya penumpang yang akan mudik dengan pesawat terbang harus mengisi e-HAC untuk memperoleh status kelayakan terbang. Selain itu, ada syarat lain yang juga diatur yaitu status vaksinasi dan tes COVID-19.

Aturan mengisi e-HAC merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. Berikut ulasan selengkapnya.

Aturan Perjalanan Pesawat Terbaru: Wajib Isi e-HAC untuk Mudik

Dilansir laman resmi Sehat Negeriku Kemenkes, mulai 5 April, e-HAC menjadi syarat mudik lebaran untuk transportasi udara. Pengisian e-HAC dapat dilakukan sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan.

Adapun pengisian e-HAC dikecualikan bagi anak di bawah 6 tahun. Adapun berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi penumpang pesawat terbang:

  1. Pastikan telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  3. Klik fitur "e-HAC", lalu pilih "Buat e-HAC"
  4. Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  5. Pilih sarana perjalanan "Udara"
  6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
  7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  8. Pastikan informasi yang muncul sudah sesuai, lalu klik "Lanjutkan"
  9. Isi "Data Personal", data ini juga dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  10. Selanjutnya lakukan pengecekan kelayakan terbang. Bila dinyatakan 'layak untuk terbang', pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya.
  11. Setelah itu, pilih "Konfirmasi" dan selesai.

Jika setelah mengisi e-HAC penumpang mendapatkan status 'tidak layak terbang', validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi ataupun dokumen fisiknya ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Aturan Perjalanan Pesawat Terbaru: Syarat untuk Peroleh Status Layak Terbang

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk mendapatkan status kelayakan terbang, yaitu:

  1. Penumpang yang mudik dengan pesawat terbang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. Penumpang yang mudik dengan pesawat terbang dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Penumpang yang mudik dengan pesawat terbang dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Penumpang yang mudik dengan pesawat terbang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:
    - Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
    - Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

e-HAC Direncanakan Akan Berlaku untuk Semua Moda Transportasi

Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kementeria Kesehatan RI, Setiaji mengatakan nantinya kewajiban pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.

"Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut," ujar Setiaji.

Setiaji berharap penerapan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

"Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan," ujar Setiaji.

Kini aturan perjalanan pesawat terbaru untuk mudik lebaran telah diketahui. Adapun selama penerbangan, pemudik harus mengikuti sejumlah protokol kesehatan. Simak di halaman berikut ini.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT