Apakah cuti bersama mengurangi cuti tahunan? Pertanyaan ini muncul setelah diumumkannya cuti bersama Lebaran 2022. Ketentuan soal cuti bersama sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri terbaru.
Dalam SKB 3 Menteri terbaru, cuti bersama lebaran 2022 dilaksanakan selama 4 hari, yaitu pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. Adapun libur tanggal merah Hari Raya Idul Fitri 1443 H jatuh pada 2-3 Mei 2022.
Berikut ketentuan cuti bersama yang diatur pemerintah serta aturan cuti bersama yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah Cuti Bersama Mengurangi Cuti Tahunan? Menurut SKB 3 Menteri
Pemerintah baru saja menerbitkan SKB 3 Menteri terbaru, yaitu SKB Menteri Agama nomor 375 tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas SKB Menag, Menaker dan Menpan RB nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021 dan nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022. Di SKB terbaru, tidak dijelaskan detail apakah cuti bersama mengurangi cuti tahunan seorang karyawan
Namun ada penjelasan dimuat dalam SKB sebelumnya, yakni SKB Menag, Menaker dan Menpan RB nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021 dan nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022. Dalam diktum Kelima dijelaskan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan.
"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," demikian isi diktum kelima SKB Menag, Menaker dan Menpan RB nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021 dan nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
Apakah Cuti Bersama Mengurangi Cuti Tahunan? Ini Penjelasan Menaker
Pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta pernah dijelaskan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah pada 2020 lalu. Berikut penjelasan soal cuti bersama bagi sektor swasta dilansir dari laman resmi Kemnaker RI:
- Cuti bersama untuk pekerja sektor swasta bersifat fakultatif/pilihan. Pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan.
- Pekerja/buruh sektor swasta yang melaksanakan cuti pada hari-hari cuti bersama sesuai SKB, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
- Pekerja/buruh yang bekerja pada hari-hari cuti bersama sesuai SKB, hak cuti tahunannya tidak berkurang. Dan akan menerima bayaran upah seperti hari kerja biasa.
Pertanyaan apakah cuti bersama mengurangi cuti tahunan kini sudah terjawab. Saat cuti tahunan, masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota harus memenuhi aturan baru yang dikeluarkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19. Simak penjelasan di halaman berikut ini.
Aturan Mudik Lebaran 2022
Merujuk pada SE Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022, berikut syaratnya:
- Penumpang yang sudah divaksinasi dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19
- Penumpang yang sudah divaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- Penumpang yang sudah divaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Adapun para penumpang seluruh moda transportasi, baik darat, laut, udara hingga kereta api sejak 5 April lalu harus mengikuti protokol kesehatan yang berlaku, antara lain:
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Serta mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.