Libur Lebaran 2022 Berapa Hari? Begini Hitungannya Usai Ada Cuti Bersama

Libur Lebaran 2022 Berapa Hari? Begini Hitungannya Usai Ada Cuti Bersama

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Kamis, 07 Apr 2022 15:03 WIB
Paper desktop calendar 2022 schedule with tea cup on wooden desk
Libur Lebaran 2022 Berapa Hari? Ini Total Waktu Libur Ditetapkan Pemerintah - ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Boonyachoat)
Jakarta -

Libur lebaran 2022 berapa hari mulai kerap ditanyakan banyak orang. Hal ini muncul setelah pemerintah mengumumkan jadwal libur lebaran serta cuti bersama 2022.

Pemerintah juga sudah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama nomor 375 tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas SKB Menag, Menaker dan Menpan RB nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021 dan nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.

"Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga lampiran keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021 dan nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran," demikian poin kesatu SKB tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui tahun ini menjadi tahun perdana mudik lebaran setelah pandemi Corona melanda. Pemerintah memperkirakan ada 85 juta orang yang akan mudik ke berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Lalu libur lebaran 2022 berapa hari? Ini informasinya.

ADVERTISEMENT

Libur Lebaran 2022 Berapa Hari? Ini Rinciannya

Merujuk SKB 3 Menteri, total libur Lebaran 2022 berjumlah 10 hari. Masa libur lebaran dan cuti bersama ini termasuk juga libur di hari Sabtu dan Minggu. Berikut rinciannya:

  • 29 April 2022: cuti bersama
  • 30 April-1 Mei 2022: libur Sabtu-Minggu
  • 2-3 Mei 2022: libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H
  • 4-6 Mei 2022: cuti bersama
  • 7-8 Mei 2022: libur Sabtu-Minggu

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," kata Jokowi dalam video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).

Jokowi mengatakan cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman. Kendati demikian, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ujar Jokowi.

Jokowi Minta Masyarakat Segera Booster

Setelah mengumumkan libur lebaran 2022 berapa hari, Jokowi juga memberikan pesan kepada masyarakat yang hendak mudik tahun ini. Masyarakat diminta segera melaksanakan vaksinasi sebagai salah satu syarat bepergian di masa mudik lebaran.

"Kita semua harus selalu waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum," kata Jokowi

Diperkirakan 85 Juta Orang Akan Mudik Tahun Ini

Jokowi memperkirakan 85 juta orang akan mudik tahun ini. Dari jumlah tersebut, 14 juta pemudik berasal dari Jabodetabek. Hampir separuh dari mereka mudik menggunakan kendaraan pribadi.

"Perlu juga saya sampaikan, bahwa jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang," ucap Jokowi.

"Pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang, yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47%," sambungnya.

Jokowi mengatakan pemerintah akan memberikan pelayanan terbaik untuk warga yang mudik. Pemerintah ingin warga mudik dengan selamat dan nyaman.

"Tentunya pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman," kata Jokowi.

Simak juga video 'Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 29 April dan 4-6 Mei 2022':

[Gambas:Video 20detik]



Libur lebaran 2022 berapa hari sudah terjawab, yaitu total 10 hari. Masyarakat yang hendak mengisi masa libur panjang untuk bepergian harus mengetahui aturan terbaru yang diterbitkan pemerintah. Apa saja? Simak ulasan di halaman berikut ini.

Aturan Mudik Lebaran 2022

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dari dan ke daerah di seluruh Indonesia, baik dengan moda transportasi pesawat, kereta, bus, kapal dan kendaraan pribadi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  5. Usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads