Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Cek Sebelum Mudik Lebaran 2022

Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Cek Sebelum Mudik Lebaran 2022

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 07 Apr 2022 12:32 WIB
Syarat naik kereta api terbaru sudah bisa kamu cek. Sebelum melakukan perjalanan mudik dengan kereta api, berikut syarat-syarat yang perlu diperhatikan.
Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Cek Sebelum Mudik Lebaran 2022 (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Syarat naik kereta api terbaru 2022 telah ditetapkan oleh pemerintah. Aturan tersebut berlaku untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 selama mudik lebaran 2022.

Lantas, apa saja persyaratan baru naik kereta api? Sebelum kamu melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman dengan kereta api, simak syarat-syaratnya berikut ini.

Syarat Naik Kereta Api Terbaru: Wajib Vaksinasi Booster

Syarat naik kereta api terbaru salah satunya mewajibkan calon penumpang mudik untuk mendapatkan dosis vaksin booster. Mengutip dari laman Instagram KAI yang sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022, mereka yang sudah vaksin dua kali dan booster tidak perlu menunjukkan hasil tes COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Naik Kereta Api Terbaru: Bagaimana Jika Belum Booster?

Calon penumpang mudik yang baru mendapatkan dosis vaksin pertama harus melampirkan beberapa persyaratan sebelum keberangkatan. Hal-hal yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut.

  • Hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
  • Kartu vaksinasi
  • Kepemilikan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, bagi mereka yang belum atau tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan juga harus menunjukkan sejumlah persyaratan, yaitu:

ADVERTISEMENT
  • Hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
  • Kepemilikan aplikasi PeduliLindungi
  • Surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Syarat Naik Kereta Api Terbaru: Ketentuan untuk Anak Usia di Bawah 6 Tahun

Calon penumpang kereta api dengan usia di bawah 6 tahun juga harus memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah ditetapkan. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut.

  • Tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19
  • Tidak perlu melampirkan kartu vaksin
  • Tidak perlu memiliki aplikasi PeduliLindungi
  • Tidak perlu melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah
  • Wajib didampingi orang tua yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi
  • Anak kecil yang tidak didampingi tiket keretanya bisa dibatalkan dengan pengembalian dana 100% (di luar bea pesan)
  • Wajib menerapkan protokol kesehatan

Syarat naik kereta api terbaru sudah dipaparkan. Selanjutnya, simak informasi mengenai cuti bersama Lebaran 2022 di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Kemenhub Gaet Polri Siapkan Skema Contraflow-Gage saat Mudik Lebaran':

[Gambas:Video 20detik]



Cuti Bersama Lebaran 2022: Mulai Tanggal 29 April dan 4-6 Mei

Syarat naik kereta api terbaru sudah bisa dicek. Kemudian, Jokowi juga sudah mengumumkan tanggal-tanggal untuk cuti lebaran 2022 mulai dari 29 April 2022 serta tanggal 4-6 Mei 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," ucap Jokowi dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads