Kuasa Hukum Minta Irjen Napoleon Dibebaskan di Kasus Penganiayaan M Kace

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 07 Apr 2022 14:02 WIB
Sidang Irjen Napoleon Bonaparte (Zunita Putri/detikcom)
Jakarta -

Tim pengacara Irjen Napoleon Bonaparte meminta mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan kliennya dari dakwaan terkait kasus penganiayaan terhadap YouTuber M Kace. Pengacara Napoleon meminta agar kliennya dibebaskan.

"Mohon kiranya mejelis hakim agar berkenan menjatuhkan putusan sela menerima eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa seluruhnya, menyatakan batal surat dakwaan jaksa penuntut umum, memerintahkan jaksa agar segera membebaskan dan mengeluarkan Terdakwa dari rumah tahanan negara," ujar pengacara Napoleon, Eggi Sudjana, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/4/2022).

Eggi juga meminta agar Napoleon dipulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya. Pada intinya mereka meminta hakim tidak melanjutkan perkara Napoleon ini.

Tim pengacara Napoleon menyatakan keberatan karena mereka menilai berkas perkara yang disusun dibuat tidak sesuai dengan fakta dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak sah. Sebab, Napoleon saat di-BAP tidak didampingi pengacara.

"Berkas perkara disusun, dibuat tidak sesuai dengan fakta dan BAP yang tidak sah. BAP tidak didampingi penasihat hukum, surat dakwaan tidak mengindahkan asas restorative justice dan menghilangkan fakta serta hukum, surat dakwaan kabur," ujar salah satu tim pengacara Napoleon, Erman Umar.

Penganiayaan Tak Dilakukan Bersama-sama

Selain itu, tim pengacara mengatakan Napoleon tidak melumuri kotoran manusia secara bersama-sama seperti dakwaan jaksa. Karena itu, mereka menilai surat dakwaan jaksa kabur.

"Dapat dipahami isi surat dakwaan tentang perbuatan Terdakwa yang melumuri bungkusan berisi kotoran manusia/tinja tersebut tidak dilakukan bersama-sama dengan orang lain, sehingga tidak memenuhi unsur dengan tenaga bersama sebagaimana diwajibkan untuk memenuhi dakwaan dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP," jelas Erman.

Lebih lanjut mereka juga menyinggung dakwaan jaksa yang mengatakan M Kace mengalami luka-luka. Menurut mereka, luka yang dialami Kace adalah luka ringan, jadi seharusnya Napoleon tidak didakwa melakukan penganiayaan berat, tetapi penganiayaan ringan.

"Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan, jabatan, atau pencarian. Maka seharusnya perbuatan yang didakwakan kepada Napoleon adalah penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 KUHP. Berdasarkan uraian ini, dapat disimpulkan dakwaan kedua tidak cermat dan tidak jelas," katanya.




(zap/yld)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork