Tim pengacara Irjen Napoleon Bonaparte meminta mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan kliennya dari dakwaan terkait kasus penganiayaan terhadap YouTuber M Kace. Pengacara Napoleon meminta agar kliennya dibebaskan.
"Mohon kiranya mejelis hakim agar berkenan menjatuhkan putusan sela menerima eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa seluruhnya, menyatakan batal surat dakwaan jaksa penuntut umum, memerintahkan jaksa agar segera membebaskan dan mengeluarkan Terdakwa dari rumah tahanan negara," ujar pengacara Napoleon, Eggi Sudjana, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/4/2022).
Eggi juga meminta agar Napoleon dipulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya. Pada intinya mereka meminta hakim tidak melanjutkan perkara Napoleon ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim pengacara Napoleon menyatakan keberatan karena mereka menilai berkas perkara yang disusun dibuat tidak sesuai dengan fakta dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak sah. Sebab, Napoleon saat di-BAP tidak didampingi pengacara.
"Berkas perkara disusun, dibuat tidak sesuai dengan fakta dan BAP yang tidak sah. BAP tidak didampingi penasihat hukum, surat dakwaan tidak mengindahkan asas restorative justice dan menghilangkan fakta serta hukum, surat dakwaan kabur," ujar salah satu tim pengacara Napoleon, Erman Umar.
Penganiayaan Tak Dilakukan Bersama-sama
Selain itu, tim pengacara mengatakan Napoleon tidak melumuri kotoran manusia secara bersama-sama seperti dakwaan jaksa. Karena itu, mereka menilai surat dakwaan jaksa kabur.
"Dapat dipahami isi surat dakwaan tentang perbuatan Terdakwa yang melumuri bungkusan berisi kotoran manusia/tinja tersebut tidak dilakukan bersama-sama dengan orang lain, sehingga tidak memenuhi unsur dengan tenaga bersama sebagaimana diwajibkan untuk memenuhi dakwaan dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP," jelas Erman.
Lebih lanjut mereka juga menyinggung dakwaan jaksa yang mengatakan M Kace mengalami luka-luka. Menurut mereka, luka yang dialami Kace adalah luka ringan, jadi seharusnya Napoleon tidak didakwa melakukan penganiayaan berat, tetapi penganiayaan ringan.
"Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan, jabatan, atau pencarian. Maka seharusnya perbuatan yang didakwakan kepada Napoleon adalah penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 KUHP. Berdasarkan uraian ini, dapat disimpulkan dakwaan kedua tidak cermat dan tidak jelas," katanya.
Pengacara Singgung Azab Allah di Sidang
Setelah membacakan kesimpulan eksepsi, salah satu pengacara Napoleon, Eggi Sudjana, menyinggung tentang azab Allah di hadapan majelis hakim. Dia juga menyinggung soal kasus pesanan atau orderan.
"Perlu catatan yang sangat penting, biasanya eksepsi ini selalu ditolak, biasanya. Berkali-kali saya sidang ditolak. Jadi kita tidak diterima, untuk apa ilmu hukum yang sudah dibacakan tadi? Tidak ada satu pun didengar dari dakwaan jaksa. Kita sudah sangat jelas menguraikan ilmu hukum, tapi akhirnya biasanya kalau ini pesanan, ini order, pasti Yang Mulia memutuskan menolak kita," ujar Eggi dalam sidang.
"Jika itu terjadi, Yang Mulia, ini bulan puasa, doa diijabah oleh Allah. Saya minta oleh Allah diazab kalian semua ini oleh Allah dan sampai keturunannya karena menyengsarakan orang," lanjut Eggi.
Dia bahkan bicara, kalau majelis hakim berlaku zalim, dia akan mundur dari tim pengacara Napoleon. Menurutnya, persidangan akan berjalan sia-sia.
"Kalau tetap Yang Mulia takut pada atasan, takut pada pesanan, saya sendiri, nggak tahu yang lain, saya tidak mau jadi lawyer lagi. Saya mengundurkan diri, terserah Pak Napoleon kalau masih terus karena pasti bullshit, pasti dihukum, banyak sudah kasus. Nah, oleh karena itu, Saudara-saudara yang hadir di sini, Hakim Yang Mulia, gunakan akal dan nuraninya, seperti yang kami minta bebaskan klien kami ini," tutup Eggi.
Hakim ketua Djuyamto pun membalas Eggi. Djuyamto menegaskan, dalam mengadili suatu perkara, hakim akan berlaku adil. Dia juga sepakat dengan Eggi jika orang zalim akan diazab Tuhan.
"Tentu kita garis bawahi yang dikatakan salah seorang tim tadi, Prof Eggi, jadi tanpa beliau minta pun, kita semua sepakat bahwa kalau hakim memutus dengan niat menzalimi orang, pasti kita akan diazab, kita sepakat. Pasti kami tidak ada niat untuk memutus menzalimi, nanti kan ini kan disaksikan publik," pungkas hakim Djuyamto.
Dalam sidang ini, Napoleon didakwa didakwa melakukan penganiayaan dengan melumurkan kotoran manusia ke M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.
Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.