Kuasa Hukum Keluarga Minta Kasus Kematian Arya Daru Ditarik ke Bareskrim

Kuasa Hukum Keluarga Minta Kasus Kematian Arya Daru Ditarik ke Bareskrim

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 23 Sep 2025 12:41 WIB
Jakarta -

Tim kuasa hukum keluarga diplomat Arya Daru Pangayunan (39) menyambangi Mabes Polri, Jakarta Selatan. Mereka meminta kasus tewasnya diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) itu ditarik ke Bareskrim.

Kuasa hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo, menyampaikan kedatangan mereka untuk menemui Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono. Namun pertemuan itu urung lantaran Syahar sedang tak berada di kantornya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insyaallah, kami juga akan minta bantuan Bareskrim untuk menarik kasus ini atau peristiwa kematian Arya ke Bareskrim," kata Nicholay di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Nicholay menyebut hingga kini belum ada titik terang tentang penyebab kematian Arya Daru. Dia mengungkit mengenai runutan kejadian tewasnya Arya yang dinilai masih meninggalkan kejanggalan.

ADVERTISEMENT

"Pertama, wajahnya dibungkus plastik, kemudian dilakban sedemikian rapinya. Kemudian ditutup selimut sedemikian rapinya dan seprai tidak ada acak-acakan," ungkapnya.

"Ini kalau tidak melibatkan pihak lain, ini sangat mustahil. Pasti ada pihak lain, tidak mungkin almarhum mampu melakukan itu sendiri. Jadi substansinya di situ," sambung Nicholay.

Nicholay juga menyinggung kala itu Arya Daru akan bertugas ke Finlandia sebelum ditemukan tewas. Dia menyebut Arya Daru telah mempersiapkan seluruh kebutuhan untuk keberangkatannya dan keluarganya.

"Masa 31 Juli mau berangkat terus kemudian dia melakukan bunuh diri. Sedangkan setiap diplomat Kementerian Luar Negeri kita itu mencari posisi di negara-negara yang maju dan aman, termasuk negara-negara Skandinavia," tutur Nicholay.

"Dia begitu senang, begitu bangga, bahkan sudah mempersiapkan sekolah buat anak-anaknya, tempat tinggal buatnya, masa kan dia harus bunuh diri. Hal ini kan sangat janggal, dan itu tidak bisa diterima akal sehat," lanjutnya.

Di sisi lain, Nicholay mengungkit tentang ponsel Arya Daru yang belum ditemukan hingga kini. Hal itu merupakan salah satu alasan pihaknya menganggap pengusutan Polda Metro Jaya belum maksimal. Menurutnya, Bareskrim memiliki instrumen yang mumpuni untuk mencari ponsel itu.

"Nah kalau untuk mencari handphone itu, kami yakin bahwa pihak kepolisian punya alat peralatan yang canggih untuk mencari handphone. Yang penting ada nomornya, ada e-mail-nya. Itu gampang untuk melacak, mencari," ujar dia.

"Bahkan di enkripsi pun percakapannya itu bisa dan kepolisian punya alat yang canggih untuk itu, kami yakin. Biar lokasinya mati tetap bisa, itu bisa, itu ada alat-alat canggih dari kepolisian," tutur Nicholay.

Kuasa hukum pengacara lainnya, Martin Lukas Simanjuntak, menyatakan pihaknya memiliki segudang petunjuk tentang kematian Arya Daru yang akan diserahkan kepada penyidik. Dia berharap penyidik bisa menindaklanjuti petunjuk yang diberikan keluarga.

"Ini kami punya segudang petunjuk. Tinggal nanti kepolisian, entah di tingkat polda atau di tingkat Mabes Polri ya, Bareskrim. Mau nggak nih menerima petunjuk kita," kata Martin.

Dia juga menyoroti terkait tak adanya informasi lanjutan yang diberikan penyidik kepada keluarga. Padahal, kata dia, kasusnya belum resmi dihentikan.

"Sampai saat ini keluarga belum pernah terima itu surat, kalau itu dihentikan. Berarti kan ini dianggap belum dihentikan,"

"Nah kalau belum dihentikan, kenapa kok keluarga itu tidak diupdate? Hasil-hasil penyelidikan dari tanggal 29 Agustus sampai dengan September tanggal 23 belum ada. Nah ini yang kami mau meminta kepastian terkait penanganan perkara di tingkat polda," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(ond/fca)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads