Ngeri Kelakuan Ayah di Bogor Sekap Anak Tiri

Ngeri Kelakuan Ayah di Bogor Sekap Anak Tiri

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 07 Apr 2022 03:00 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak
Ilustrasi kekerasan ayah tiri kepada anak (Getty Images/iStockphoto/takasuu)
Jakarta -

Perbuatan pria inisial R (25), warga Bojonggede, Kabupaten Bogor, membuat geram warga. Betapa tidak, R tega menyekap anak tiri dengan kondisi kaki dan tangan terikat.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (3/4) malam lalu. Warga menyelamatkan bocah laki-laki berusia 8 tahun itu setelah mendengar tangisan korban.

Warga sampai mendobrak pintu kontrakan untuk menyelamatkan korban. Sementara tersangka R ditangkap beberapa saat kemudian dan kini telah ditahan di Polres Metro Depok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya sudah kami tahan, karena memenuhi unsur Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," papar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Rabu (6/4/2022).


Kaki dan Tangan Korban Diikat


Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari warga langsung mengecek ke lokasi pada malam itu juga.

ADVERTISEMENT

"Ada informasi seorang anak inisial R disekap bapaknya. Ketika ditemukan anak itu dalam kondisi terikat tangan dan kakinya," ujar Yogen kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).

Polisi juga membawa pelaku ke Polres Metro Depok. Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan di Polres Metro Depok.

"Pelaku merupakan ayah tiri korban," tutur Yogen.

Baca di halaman selanjutnya: ayah tiri juga setrika anak.

Simak juga Video: Detik-detik Warga Bebaskan Bocah yang Disekap-Disiksa Ayah Tiri

[Gambas:Video 20detik]




Korban Sempat Disetrika Kaki dan Tangannya

Tidak hanya itu saja kekejaman R. Pria yang bekerja sebagai ojek itu juga menyetrika korban.

"Ada luka semacam bekas setrika di bagian tangan dan kaki anak ini," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).


Dalih Ayah Tiri Aniaya Korban


Polisi meminta keterangan R. Kepada polisi, tersangka R mengaku tega menganiaya bocah kecil itu dengan dalih kesal lantaran anak kandungnya disiram air panas.

"Karena tidak terima anak kandungnya dianiaya oleh anak tirinya," kata Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Herows Baruno kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).

Tersangka yang gelap mata kemudian menganiaya anak tirinya. Setelah disetrika, kaki dan tangan korban diikat tersangka.

"Kemudian Tersangka menyalakan setrika listrik dan menempelkan pada tangan serta kaki korban, kemudian diikat," kata Yogen.


Baca di halaman selanjutnya: kronologi kejadian.


Kronologi Singkat Ayah Tiri Sekap Anak


Yogen mengungkapkan kejadian bermula ketika pelaku menanyakan soal kondisi luka anak kandungnya kepada korban.

"Kemudian korban yang berusia 8 tahun ini mengatakan dia sempat menyiram air panas kepada M (anak kandung pelaku)," imbuhnya.

Lantaran tidak terima, pelaku lalu melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban disetrika kaki dan tangannya, kemudian diikat.

Setelah itu pelaku menyekap korban di rumah kontrakan. Korban diselamatkan oleh warga setelah pintu kontrakan didobrak.


Cerita Warga Selamatkan Bocah Korban Penyekapan

Seorang warga, One Mulyadi mengatakan korban dikunci dari luar ketika tersangka dan ibundanya pergi ngojek. Keduanya sama-sama bekerja sebagai ojek online.

"Orang tuanya kan pagi kerja, jadi anaknya itu dikunciin dari luar. Makannya saya dobrak dari luar," papar warga sekitar, One Mulyadi, saat ditemui di lokasi, Rabu (6/4/2022).

Mulyadi, yang ikut mendobrak pintu, menyatakan awalnya mendapat laporan dari tetangga sekitar. Ia melihat bocah di kontrakan terikat tangan dan kakinya.

"Yang saya lihat benar ada anak yang diikat akhirnya saya bersama Pak RT dan tokoh masyarakat sepakat mendobrak pintu," ujar Mulyadi.

Korban diikat menggunakan tali rafia. Dua bulan sebelumnya, sambung Mulyadi, istri tersangka sempat melapor kepada masyarakat soal penganiayaan. Namun warga belum menemukan bukti yang kuat.

"Pakai tali rafia, kakinya diikat, tangannya diikat ke belakang. Ibunya pernah melapor ke masyarakat (soal penganiayaan), tapi nggak ada bukti kuat, tidak bisa berbuat banyak. Untuk sekarang buktinya jelas, akurat," papar Mulyadi.


Baca di halaman selanjutnya: ibu korban merasa lega suaminya ditangkap.

Ibu Korban Lega Tersangka Ditangkap

Ibunda korban, DA merasa lega suaminya ditangkap. DA sendiri mengaku sudah lama ingin bercerai dari tersangka R.

"Lega (pas suami ditangkap), memang jujur sebelumnya saya sudah minta pisah (cerai), cuma dia nggak pernah mau," kata DA saat ditemui di lokasi, Rabu (6/4).

DA menyebut suaminya juga sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, DA tak berani melapor polisi lantaran diancam untuk dipisahkan dengan anaknya.

"Sering aniaya, tapi karena memang ancaman ke kita, jadi nggak ada yang berani buat lapor. Kalau saya pribadi diancamnya karena saya membela anak. 'Kalau belain terus, nanti lu nggak bakal ketemu seumur hidup'. Saya takut, namanya (khawatir dengan) anak (sendiri)," sambungnya.

Sebelum pendobrakan yang dilakukan warga, DA mengaku sedang bekerja ojek online (ojol). Namun, pada hari sebelumnya, ia mengakui anaknya yang berusia 8 tahun itu ditempeli setrika listrik oleh suaminya.

"Anak yang kecil M (11 bulan) disetrika sama yang jadi korban. Pas malam, saya tidur dibalas sama bapaknya, terus dipukul segala macam. Besoknya diikat dulu, padahal saya bilangin jangan diikat, tapi dia malah ancam saya balik," ungkapnya.

Saat ini R telah ditangkap polisi. R juga remi ditahan di Polres Metro Depok.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads