Polisi menangkap seorang ayah berinisial R (25) yang tega menyekap dan menyetrika anak tirinya yang berumur 8 tahun di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Setelah ditangkap, pelaku langsung dilakukan penahanan oleh polisi.
"Iya sudah kami tahan, karena memenuhi unsur Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," papar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Rabu (6/4/2022).
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun. Kejadian itu terjadi pada Minggu (3/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yogen mengatakan pelaku melakukan tindakan tersebut lantaran merasa kesal anak kandungnya dianiaya oleh korban.
"Karena tidak terima anak kandungnya dianiaya oleh anak tirinya. Kemudian, tersangka menyalakan setrika listrik dan menempelkan pada tangan serta kaki korban, kemudian diikat," kata Yogen.
Pengakuan Ibu Korban
Ditemui detikcom di kediamannya, DA (29), ibu korban mengaku anaknya kerap mendapat penganiayaan. Ia tak berani melapor lantaran diancam oleh pelaku.
"Sering aniaya, tapi karena memang ancaman ke kita, jadi nggak ada yang berani buat lapor. Kalau saya pribadi diancamnya karena saya membela anak. 'Kalau belain terus, nanti lu nggak bakal ketemu seumur hidup'. Saya takut, namanya (khawatir dengan) anak (sendiri)," papar DA.
Sebelum pendobrakan yang dilakukan warga, DA mengaku sedang bekerja ojek online (ojol). Namun, pada hari sebelumnya, ia mengaku anaknya yang berusia 8 tahun itu ditempeli setrika listrik oleh suaminya.
"Anak yang kecil M (11 bulan) disetrika sama yang jadi korban. Pas malam, saya tidur dibalas sama bapaknya, terus dipukul segala macam. Besoknya diikat dulu, padahal saya bilangin jangan diikat, tapi dia malah ancam saya balik," ungkapnya.
Simak video 'Detik-detik Warga Bebaskan Bocah yang Disekap-Disiksa Ayah Tiri':