Urusan etik di internal KPK mengemuka. Usai geger terbongkarnya perselingkuhan antarpegawai KPK, kini salah seorang anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK yaitu Albertina Ho diadukan oleh pegawai KPK yang ketahuan selingkuh. Lho?
Semua bermula ketika beredar petikan putusan etik dari Dewas KPK pada Selasa, 5 April 2022. Isi petikan putusan itu ternyata mengenai pelanggaran etik seorang jaksa KPK berinisial D yang terbukti berselingkuh dengan pegawai wanita KPK berinisial S yang bertugas sebagai admin.
Salah satu anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan mengenai putusan itu. "Ya, benar," ucap Syamsuddin Haris ketika dimintai konfirmasi.
Syamsuddin Haris tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Namun saat dilihat pada petikan putusan itu ternyata sudah disampaikan sebulan sebelumnya.
Majelis etik yang terdiri dari Tumpak H Panggabean sebagai ketua dibantu dua anggota, yaitu Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris mengetok putusan pada 7 Maret 2022 dan membacakannya pada persidangan yang terbuka untuk umum pada 10 Maret 2022. Padahal saat itu baik KPK maupun Dewas KPK tidak memberikan informasi mengenai adanya persidangan etik itu.
Dari petikan putusan itu diketahui bila dalam persidangan terdapat sejumlah saksi yang telah diperiksa mulai Direktur Penuntutan KPK hingga ibu mertua dan adik ipar S, termasuk petugas kamar salah satu penginapan di Jakarta Utara. Singkatnya baik D maupun S dinyatakan terbukti bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.
"Menimbang bahwa Terperiksa I (S) dan Terperiksa II (D) berdasarkan pengaduan dari saksi (A), yang dalam hal ini merupakan suami sah Terperiksa I (S), yaitu keduanya melakukan perbuatan pelanggaran perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas," demikian tertulis dalam petikan putusan tersebut.
Keduanya lantas disanksi berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Selain itu Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin.
Baca berita selengkapnya di halaman selanjutnya..
Simak juga 'Saat Albertina Ho Sanksi Pegawai Keuangan-Bendahara KPK Gegara Abai Kewajiban':
(rak/fjp)