Ferdinand Hutahaean menjalani sidang tuntutan terkait kasus cuitan 'Allahmu lemah'. Ferdinand dituntut 7 bulan penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdinand Hutahaean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakpus, Selasa (5/4/2022).
"Menjatuhkan pidana 7 bulan penjara," lanjut jaksa.
Hal yang memberatkan, terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat, sebagai figur publik tidak memberi contoh kepada masyarakat. Hal yang meringankan, terdakwa belum dihukum, terdakwa bersikap sopan.
Ferdinand diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam sidang ini, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.
Selengkapnya di halaman berikutnya
Simak Video: Dituntut 7 Bulan Bui, Ferdinand: Siap Jalani Apapun Keputusannya
(isa/maa)