Cerita Ferdinand Hutahaean Hidup di Rutan Usai Dituntut 7 Bulan Penjara

Cerita Ferdinand Hutahaean Hidup di Rutan Usai Dituntut 7 Bulan Penjara

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 06 Apr 2022 07:59 WIB
Ferdinand Hutahaean menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (8/3/2022).
Ferdinand Hutahaean (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Ferdinand Hutahaean menjalani sidang tuntutan terkait kasus cuitan 'Allahmu lemah'. Ferdinand dituntut 7 bulan penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdinand Hutahaean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakpus, Selasa (5/4/2022).

"Menjatuhkan pidana 7 bulan penjara," lanjut jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal yang memberatkan, terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat, sebagai figur publik tidak memberi contoh kepada masyarakat. Hal yang meringankan, terdakwa belum dihukum, terdakwa bersikap sopan.

Ferdinand HutahaeanFerdinand Hutahaean (Foto: Dwi Andayani/detikcom)

Ferdinand diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang ini, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.

Selengkapnya di halaman berikutnya

Simak Video: Dituntut 7 Bulan Bui, Ferdinand: Siap Jalani Apapun Keputusannya

[Gambas:Video 20detik]



Ajukan Pembelaan

Ferdinand buka suara. Ia mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan jaksa.

"Kalau saya pribadi, apa pun nanti keputusan akhirnya saya siap menjalani, dan minggu depan kami akan menyampaikan nota pembelaan, saya sendiri akan menyampaikan pleidoi secara pribadi selain dari pembelaan oleh kuasa hukum saya nantinya," kata Ferdinand seusai sidang.

Ferdinand menghormati tuntutan jaksa 7 bulan penjara. Ferdinand menghormati profesionalisme dan kinerja dari jaksa penuntut umum.

Ferdinand Hutahaean menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (8/3/2022).Ferdinand Hutahaean menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (8/3/2022). (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

Hidup di Rutan Enak, Makan Gratis

Ferdinand kemudian berbicara mengenai enaknya hidup di rutan. Salah satunya mendapatkan makanan gratis.

"Enak (sahur), di rutan itu kita hidup enak, dikasih makan gratis," kata Ferdinand.

Ferdinand lalu menyampaikan selamat menjalankan ibadah puasa kepada umat Islam. Ferdinand lalu berkelakar untuk tidak makan di siang hari di bulan Ramadan.

"Tenang, sehat semua selalu ya, jangan makan siang, nanti tunggu buka puasa sore," kata Ferdinand.

Halaman 2 dari 2
(isa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads