Upah pasukan biru Jakarta sempat dikeluhkan personelnya. Sudah dua tahun, nominalnya tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI. Pemprov DKI Jakarta melakukan penanganan anggaran. Begini perbandingan sebelum (before) dan sesudah (after) penanganan gaji mereka.
Pasukan biru (julukan petugas Dinas SDA Jakarta) merupakan golongan pegawai rekrutan Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP).
detikcom Do Your Magic mendengar keluhan seorang pasukan biru, sebutan untuk pegawai Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta. Dia adalah pria pasukan biru yang bertugas di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Namanya Untung Cahyono, usia 30 tahun. Dia mengeluhkan masalah gajinya (dan sebenarnya gaji semua PJLP DKI) ke akun Twitter resmi Pemprov DKI Jakarta, 2 Maret 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapannya iya kita minta agar dinaikkan gajinya, karena jujur kita semua ini masih bingung apakah akan dinaikkan atau tidak, karena memang dari pusat juga tidak ada kejelasan juga," kata Untung Cahyono saat ditemui detikcom di Kantor Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, 7 Maret 2022.
Sekilas soal UMP DKI
Pada 2021, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4,4 juta. Pada 2022, UMP DKI Jakarta naik lagi menjadi Rp 4,6 juta.
Perubahan UMP sendiri tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. Kepgub itu diteken Gubernur Anies Baswedan pada 16 Desember 2021. Namun ternyata pasukan biru (julukan petugas Dinas SDA Jakarta) yang merupakan golongan pegawai rekrutan Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) masih belum mendapatkan kenaikan upah sesuai UMP terbaru.
![]() |
Tindakan Pemprov DKI
Pada 9 Maret, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta menjanjikan gaji PJLP akan naik segera. Gaji sesuai UMP DKI terbaru akan dibayarkan pada awal April. Sekaligus, kekurangan gaji pada Januari dan Februari akan dirapel dan dibayarkan pada awal April pula.
Edi Sumantri selaku pihak yang mengurusi keuangan Jakarta menjelaskan persoalannya. APBD DKI Tahun 2022 sudah kadung ditetapkan pada 24 Januari 2022 dengan mengacu pada UMP sebelumnya yang belum naik. Ada solusinya. Uang untuk menggaji PJLP sesuai UMP diambilkan dari pengalihan anggaran dengan nominal lebih dari Rp 400 miliar.
![]() |
"Anggaran yang digunakan itu dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pergeseran UMP sebesar Rp 409.950.456.540,00," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri, kepada detikcom, Senin (4/4/2022).
Berikut perbandingan sebelum (before) dan sesudah (after) penanganan gaji pasukan biru dan PJLP DKI Jakarta:
Before
Untung Cahyono, personel pasukan biru Satuan Pelaksana Dinas Sumber Daya Air Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, menyatakan gajinya Rp 4,2 juta. Gaji itu belum sesuai dengan UMP DKI 2021 sebesar Rp 4,4 juta, apalagi dengan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4,6 juta. Gaji itu kurang untuk menghidupi dirinya di Jakarta dan keluarganya di kampung halaman, Pekalongan.
"Iya sangat kecil sekali, bahkan kita kadang pas di pertengahan bulan itu udah nombok dan cari akal buat bisa hidup juga," kata Cahyono di Kantor Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, 7 Maret lalu.
![]() |
Tak hanya Cahyono, ada pula Agung, sesama anggota pasukan biru, yang mengalami hal serupa. Di wilayah lain di Jakarta, hal itu juga dialami pasukan biru. Cahyono yang berani bicara atau 'speak up' dianggap sebagai pahlawan oleh teman-temannya lantaran berani menyuarakan keluhan. Mereka berharap gajinya naik sesuai UMP.
"Saya nggak merasa sebagai pahlawan. Itu kan hak kita," kata Cahyono kepada detikcom, 16 Maret 2022.
After
Bulan April tiba, inilah momentum yang dijanjikan. Gaji pasukan biru dan PJLP pada umumnya benar-benar naik menjadi sesuai UMP DKI 2016. Semula gaji Cahyono dan kawan-kawan Rp 4,2 juta kini menjadi Rp 4,6 juta.
"Alhamdulillah bisa naik, bisa kesampaian gitu kan, rapelan juga bisa cair juga," kata Cahyono kepada detikcom, Senin, (4/4/2022).
![]() |
Dia mengatakan menerima upah bulan Maret sebesar Rp 4,6 juta, kemudian rapel upah Januari dan Februari sebesar Rp 800 ribu. Total upah Rp 5,4 juta itu dipakainya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Iya Rp 5,4 juta. Kalau untuk gaji dan rapelan kan bisa kita gunain itu untuk kebutuhan keluarga di rumah," ujarnya.
(dnu/dnu)