Upah pasukan biru dan pegawai rekrutan Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) kini sesuai dengan UMP DKI 2022. Upah itu telah cair awal bulan ini. Untung Cahyono, selaku seorang pasukan biru yang mengeluhkan ke Pemprov DKI soal gaji yang belum sesuai UMP pada bulan lalu, kini semringah.
"Alhamdulillah bisa naik, bisa kesampaian gitu kan, rapelan juga bisa cair juga," kata Cahyono kepada detikcom, Senin (4/4/2022).
Dia mengatakan menerima upah bulan Maret sebesar Rp 4,6 juta, kemudian rapel upah Januari dan Februari sebesar Rp 800 ribu. Total upah Rp 5,4 juta itu dipakainya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya Rp 5,4 juta. Kalau untuk gaji dan rapelan kan bisa kita gunain itu untuk kebutuhan keluarga di rumah," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan rasa senang juga turut dirasakan istri dan anaknya. Cahyono mengontrak di Jakarta Pusat, sementara istri dan anaknya tinggal di Pekalongan, Jawa Tengah.
"Keluarga di rumah ya senang, apalagi kan kemarin rapelan kan cair tuh dua bulan ditambah lagi gaji naik, ya pasti senang," tuturnya.
![]() |
Dia mengatakan, dengan kenaikan upah tersebut, uang bulanan yang dikirimkan ke istrinya pun bertambah. Uang itu digunakan untuk memenuhi tambahan kebutuhan di bulan puasa.
"Ya mungkin buat tambah-tambahan kebutuhan bulan puasa, tambah-tambahan beli kolak gitu," katanya berseloroh.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri menjelaskan upah pasukan biru dan semua PJLP di Jakarta sudah sesuai UMP. Gaji berikut rapel kekurangan dua bulan sebelumnya sudah 'cair' pada awal bulan April ini. Berikut adalah rincian yang disampaikan Edi Sumantri:
Terkait gaji PJLP:
1. Proses pergeseran anggaran penyesuaian Upah PJLP Tahun 2022 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 151 Tentang Standar Harga Satuan Upah PJLP telah selesai dilaksanakan;
2. Pembayaran upah PJLP bulan Maret 2022 yang dibayarkan awal Bulan April sudah bisa dibayarkan penuh besaran Upah sebesar 4,6 juta ( sebelumnya 4,2 juta)
3. Pada saat yang sama juga dibayarkan Rapel gaji PJLP Bulan Januari, Februari 2022 sebesar Rp 800.000,- ( Rp 400.000 x 2 bulan) sehingga PJLP dapat menerima rapel dan upah sekaligus di awal bulan April menjelang Ramadhan sebesar Rp. 5,4 juta.
(dnu/dnu)