Polisi tengah mengusut kasus pilot sekaligus selebgram Kapten Vincent Raditya yang diduga affiliator binary option, Oxtrade, hingga merugikan para member. Pelapor Kapten Vincent, Federico Fandy, bakal diperiksa lusa.
"Hari Rabu jadwalnya. Sudah dikabarkan penyidik karena ini kan sudah jadi konsumsi publik makanya itu kepolisian gerak cepat dalam penyelidikan," kata pengacara Federico, Irsan Gusfrianto, saat dihubungi, Senin (4/4/2022).
Irsan mengatakan sejumlah bukti akan diserahkan ke penyidik dalam pemeriksaan kliennya nanti. Salah satu bukti yang dibawa terkait adanya keterlibatan public figure dalam mempromosikan Oxtrade.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bukti-bukti baru ada, kita mau sampaikan terkait pihak lain yang turut serta memperkenalkan ke publik aplikasi Oxtrade, baik dari YouTube maupun dari pembuatan lagu yang diduga dilakukan public figure, baik yang di YouTube, podcast, dan pembuatan lagu yang kami duga ada kaitannya," jelas Irsan.
Bawa Bukti Keterlibatan Young Lex dan Gilang Dirga
Dia menyebut dua nama public figure yang akan diserahkan ke penyidik terkait kasus Oxtrade Kapten Vincent adalah Young Lex dan Gilang Dirga. Keduanya dianggap aktif mempromosikan Oxtrade dan mendapatkan keuntungan dari mempromosikan aplikasi tersebut.
"Kalau berdasarkan bukti itu YL bisa cari sendiri di YouTube Oxtrade Indonesia. Terus ada podcast GD. Bukti-bukti itu sudah saya dapat di situ ada lambang Oxtrade dan diduga ada kerjasama dengan Oxtrade," ucap Irsan. Irsan membenarkan YL dan GD adalah Young Lex dan Gilang Dirga.
Pemeriksaan kepada korban Kapten Vincent akan berlangsung pada Rabu (6/4) mulai pukul 11.00 WIB. Dia berharap polisi mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
"Ini yang kita minta ke penyidik ini untuk didalami sehingga tidak berhenti saja pada terlapor. Karena laporannya kan ada Juncto Pasal 55... yang turut serta memperkenalkan ke publik. Kedua kami duga juga dari hasil penelusuran kami di YouTube Oxtrade Indonesia itu kami duga ada perwakilan Oxtrade di Indonesia yang mengumpulkan influencer dan ini kami harap ini semua dituntaskan sampai ke akar-akarnya," katanya.
Untuk itu diketahui FF melaporkan Kapten Vincent ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1665/IIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
detikcom telah menghubungi Young Lex dan Gilang Dirga untuk meminta tanggapannya. Hingga berita ini dimuat, keduanya belum memberikan tanggapan.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
2 Laporan Kapten Vincent soal Trading Oxtrade
Kapten Vincent sendiri tercatat sebagai terlapor di dua laporan soal Oxtrade. Vincent Raditya sebelumnya telah dilaporkan oleh pelapor berinisial MMH. Korban mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah gara-gara trading bodong di Oxtrade.
Laporan korban MMH ini telah diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1578/III/2022/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 28 Maret 2022. MMH melaporkan Vincent Raditya dengan tuduhan penipuan melalui media elektronik dan atau perjudian online dan atau TPPU Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU TPPU, dan Pasal 378 juncto 55 ayat 1 KUHP.
Polisi sendiri mulai melakukan penyelidikan terhadap dua laporan tersebut. Para pelapor akan segera diperiksa.
"Kami rencananya minggu depan pasti. Harinya belum bisa disampaikan karena penyidik belum keluarkan surat pemanggilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (3/4).
Namun, sebelum memanggil Kapten Vincent Raditya, polisi menyebut akan memanggil pelapor terlebih dulu. Setelah itu, polisi baru akan mendalami laporan tersebut.
"Jadi minggu depan pelapor dulu, nanti penyidik akan dalami mana pelapor yang dipanggil dulu kemungkinan yang lapor duluan," kata Zulpan.