Kabar soal Kapten Vincent Raditya yang berurusan dengan polisi terkait dugaan penipuan trading binary option, Oxtrade, masih terus berlanjut. Selebgram yang juga seorang pilot ini dituduh sebagai afilliator yang mempromosikan Oxtrade hingga para korban mengalami kerugian.
Kali ini, Vincent Raditya dilaporkan oleh pelapor berinisial MMH. Korban mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah gara-gara trading bodong di Oxtrade.
Laporan korban MMH ini telah diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1578/III/2022/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 28 Maret 2022. MMH melaporkan Vincent Raditya dengan tuduhan penipuan melalui media elektronik dan atau perjudian online dan atau TPPU Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU TPPU, dan Pasal 378 juncto 55 ayat 1 KUHP.
"Terlapornya Oxtrade dan afiliator VR," kata pengacara korban, Finsensius Mendrofa, kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022).
Berikut fakta-fakta teranyar Vincent Raditya yang dilaporkan kedua kalinya di kasus trading bodong Oxtrade:
1) Polisi Jadwalkan Pemanggilan
Kapten Vincent Raditya kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan trading binary option, Oxtrade. Diketahui, polisi bakal menjadwalkan pemanggilan terhadap Kapten Vincent pada pekan depan untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kami rencananya minggu depan pasti. Harinya belum bisa disampaikan karena penyidik belum keluarkan surat pemanggilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2022).
Namun, sebelum memanggil Kapten Vincent Raditya, polisi menyebut akan memanggil pelapor terlebih dulu. Setelah itu, polisi baru akan mendalami laporan tersebut.
"Jadi minggu depan pelapor dulu, nanti penyidik akan dalami mana pelapor yang dipanggil dulu kemungkinan yang lapor duluan," kata Zulpan.
2) Dilaporkan oleh 2 Orang Berbeda
Kapten Vincent Raditya dilaporkan oleh dua pelapor ke polisi atas dugaan penipuan trading binary option, Oxtrade. Diketahui, laporan pertama diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 28 Maret 2022. Sementara laporan kedua baru diterima pada 31 Maret 2022.
Polisi memastikan bakal segera memeriksa pelapor selaku korban dalam kasus tersebut. Korban diagendakan untuk diperiksa pekan depan.
"Penyidik sedang agendakan tanggal pemeriksaan. Kemungkinan dalam minggu depan," kata Kombes E Zulpan saat dihubungi, Sabtu (2/4/2022).
Zulpan menjelaskan secara singkat pelaporan korban tersebut. Berdasarkan laporan korban ke polisi, awalnya korban melihat postingan soal Oxtrade di Insta Story akun Instagram Vincent Raditya.
"Yang mana dalam Insta Story tersebut akun 'Captain Vincent Raditya' ini menjelaskan dan mengajak untuk ikut dalam trading Oxtrade," katanya.
Kemudian korban masuk ke dalam grup Telegram 'Belajar Bareng Oxtrade Indonesia'. Berjalannya waktu, korban ikut dalam trading tersebut dan menyetorkan uang secara bertahap sebagai deposito yang diarahkan oleh aplikasi trading tersebut dengan nilai total Rp 50 juta.
3) Total Kerugian Pelapor Capai Rp 60 Juta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengungkapkan angka kerugian materiil oleh korban Oxtrade. Total kerugian yang dialami oleh kedua pelapor Kapten Vincent Raditya mencapai Rp 60 juta.
"Inti laporan sama terjadi dugaan penipuan dan penggelapan dalam investasi yang dialami korban dengan nilai yang berbeda pertama Rp 10 juta dan kedua Rp 50 juta," ujar Kombes E Zulpan.
Zulpan menyebut pihak kepolisian bakal menjadwalkan pemanggilan terhadap Kapten Vincent untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kami rencananya minggu depan pasti. Harinya belum bisa disampaikan karena penyidik belum keluarkan surat pemanggilan," ujar Zulpan.
Sebelumnya, Kombes E Zulpan menjelaskan korban ikut dalam trading dan menyetorkan uang secara bertahap sebagai deposito yang diarahkan oleh aplikasi trading tersebut dengan nilai total Rp 50 juta.
"Saat trading, korban mendapati kejanggalan, di mana saat trading grafik menunjukkan di atas, namun tiba-tiba grafik menurun hingga lost. Atas kejadian ini korban merasa dirugikan, sehingga melapor ke Polda Metro," tutur Zulpan.
Simak juga video 'Polisi Masih Telusuri Laporan Korban Kapten Vincent Terkait Binary Option':