Kapten Vincent Raditya dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan trading binary option, Oxtrade. Polisi bakal menjadwalkan pemanggilan terhadap Kapten Vincent untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kami rencananya minggu depan pasti. Harinya belum bisa disampaikan karena penyidik belum keluarkan surat pemanggilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2022).
Namun, sebelum memanggil Kapten Vincent Raditya, polisi akan memanggil pelapor terlebih dulu. Setelah itu, polisi baru akan mendalami laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi minggu depan pelapor dulu, nanti penyidik akan dalami mana pelapor yang dipanggil dulu kemungkinan yang lapor duluan," kata Zulpan.
Diketahui, Vincent Raditya dilaporkan oleh seseorang berinisial MMH. Pelapor mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah gara-gara trading bodong di Oxtrade.
Laporan korban MMH ini telah diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1578/III/2022/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 28 Maret 2022. MMH melaporkan Vincent Raditya dengan tuduhan penipuan melalui media elektronik dan atau perjudian online dan atau TPPU Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU TPPU, dan Pasal 378 juncto 55 ayat 1 KUHP.
Laporan korban terhadap Vincent Raditya telah diterima Polda Metro Jaya. Polisi saat ini masih menyelidiki laporan tersebut.
"Betul, memang ada laporan tersebut dan saat ini masih dalam penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Sabtu (2/4/2022).
Zulpan menjelaskan secara singkat pelaporan korban tersebut. Berdasarkan laporan korban ke polisi, awalnya korban melihat postingan soal Oxtrade di Insta Story akun Instagram Vincent Raditya.
"Yang mana dalam Insta Story tersebut akun 'Captain Vincent Raditya' ini menjelaskan dan mengajak untuk ikut dalam trading Oxtrade," katanya.
Kemudian korban masuk ke dalam grup Telegram 'Belajar Bareng Oxtrade Indonesia'. Berjalannya waktu, korban ikut dalam trading tersebut dan menyetorkan uang secara bertahap sebagai deposito yang diarahkan oleh aplikasi trading tersebut dengan nilai total Rp 50 juta.
"Saat trading, korban mendapati kejanggalan, di mana saat trading grafik menunjukkan di atas, namun tiba-tiba grafik menurun hingga lost. Atas kejadian ini korban merasa dirugikan, sehingga melapor ke Polda Metro," tutur Zulpan.
Simak Video 'Polisi Masih Telusuri Laporan Korban Kapten Vincent Terkait Binary Option':
(ain/gbr)