Polisi Usut Tujuan Brian Edgar Kirim Rp 120 Juta ke Indra Kenz

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 04 Apr 2022 11:11 WIB
Foto: Ilustrasi Binomo (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

Bareskrim Polri menetapkan Manager Developmenat Binomo, Brian Edgar Nababan, sebagai tersangka dalam kasus Indra Kenz. Polisi kini mengusut pemberian duit Rp 120 juta dari Brian Edgar ke Indra Kenz.

"Masih didalami," kata Dirtipiddeksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Senin (4/4/2022).

Pemberian uang dari Brian Edgar Nababan itu terungkap usai Brian ditangkap Bareskrim. Brian diduga mengirim uang Rp 120 juta ke Indra Kenz pada Februari 2021.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma ada Februari 2021," ujar Whisnu, Minggu (3/4).

Brian Edgar Nababan Jadi Tersangka

Brian Edgar Nababan telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus Binomo menyusul Indra Kenz. Brian Egdar Nababan kemudian ditahan Bareskrim Polri selama 20 hari.

"Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu (3/4).

Brian disebut pernah bekerja di sebuah perusahaan di Rusia. Perusahaan tersebut diduga memiliki kerja sama dengan binomo.

"Mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo tersangka diterima," ucapnya.

Di perusahaan itu, mulanya Edgar bekerja sebagai customer support Binomo. Kemudian, Edgar naik jabatan menjadi manager development Binomo yang bertugas menawarkan influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo.

"Sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia. Dan sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," kata Whisnu.

Brian Edgar disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Sebagai informasi, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2).

Lihat juga video 'Ayah Indra Kenz Diperiksa Lagi, Dicecar soal Aliran Dana dari Anaknya':






(azh/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork