6 Fakta Brian Edgar Nababan, Tersangka Baru di Kasus Indra Kenz

6 Fakta Brian Edgar Nababan, Tersangka Baru di Kasus Indra Kenz

Tim detikcom - detikNews
Senin, 04 Apr 2022 07:44 WIB
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Foto: Gedung Bareskrim Polri. Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Brian Edgar Nababan menyusul Indra Kenz sebagai tersangka kasus aplikasi Binomo. Diketahui, Brian ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sejak Jumat (1/4) yang lalu.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).

Atas perbuatannya, Brian dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut sejumlah fakta yang bisa dirangkum terkait penetapan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka Binomo:

Rekam Jejak Brian

Whisnu mengatakan Brian merupakan salah satu lulusan universitas di Rusia. Setelah lulus kuliah, Brian mendaftar ke sebuah perusahaan Rusia yang terasosiasi dengan Binomo.

ADVERTISEMENT

"Brian Edgar Nababan kuliah di Rusia sejak 2014 kemudian di Oktober 2018. Mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo," ucap Whisnu.

Di perusahaan itu, Brian bertugas sebagai Customer Support Platform Binomo. Pada tahun 2019, Brian diangkat menjadi Manager Development Binomo.

"Tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo. Sejak Februari 2019 Brian diangkat menjadi Manager Development Binomo," tegas Whisnu.

Brian Ditahan Bareskrim

Setelah ditangkap, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Brian. Dia ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 1 April 2022.

"Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri," jelas Whisnu.

Satu Unit Laptop Disita

Whisnu menerangkan pihaknya turut menyita barang bukti dari penangkapan Brian. Satu unit laptop milik Brian disita penyidik.

"Bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," tutur Whisnu.

Baca berita selengkapnya di halaman selanjutnya...

Saksikan juga d'Mentor: Otak-Atik Pajak Influencer

[Gambas:Video 20detik]



Peran Brian

Whisnu kemudian mengungkap peran Brian dalam kasus aplikasi Binary Option Binomo tersebut. Saat menjabat sebagai Manager Development Binomo, Brian berperan untuk menawarkan influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo.

"Bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," jelas Whisnu.

Beri Uang Rp 120 Juta ke Indra Kenz

Usut punya usut, Brian ternyata sempat memberikan uang senilai Rp 120 juta ke crazy rich Medan yang juga menjadi tersangka kasus Binomo, Indra Kenz atau Indra Kesuma. Namun hingga kini belum terungkap motif Brian memberikan uang tersebut ke Indra Kenz.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021. (Motif) masih didalami," ucap Whisnu.

Kecurigaan Korban Binomo

Korban aplikasi Binomo mengapresiasi penetapan Brian sebagai tersangka. Namun demikian, korban menduga masih ada orang lain yang lebih berpengaruh di balik Brian.

"Kami menduga BEN ini bukan satu-satunya yang terlibat. Kami menduga ada yang lebih berpengaruh di belakang BEN ini," kata Kuasa hukum korban binomo, Finsensius Mendrofa.

Saksikan juga d'Mentor: Otak-Atik Pajak Influencer

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(rak/rak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads