"(Tersangka lain yang akan dibidik) masih ada," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Minggu (3/4/2022).
Whisnu menuturkan penyidik membidik Brian berdasarkan data dan analisis yang telah dilakukan. Dia menyebut sampai saat ini Indra Kenz masih belum terbuka kepada penyidik terkait siapa orang di balik investasi bodong aplikasi Binomo tersebut.
"Dari mana saja, semua data dan info dianalisis terlebih dahulu. (Apakah Indra Kenz sudah terbuka kepada penyidik) belum," ujarnya.
Brian Edgar Nababan Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru dalam kasus Binomo menyusul Indra Kenz. Brian Egdar Nababan ditahan Bareskrim Polri selama 20 hari.
"Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu (3/4).
Belakangan terungkap, Brian ternyata sempat bekerja di sebuah perusahaan di Rusia. Perusahaan tersebut ada kerjasama dengan binomo.
"Mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo tersangka diterima," ucapnya.
Di perusahaan itu, mulanya Edgar bekerja sebagai customer support Binomo. Kemudian, Edgar naik jabatan menjadi manager development Binomo yang bertugas menawarkan influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo.
"Sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia. Dan sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," kata Whisnu.
Brian Edgar disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Sebagai informasi, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2). (dek/gbr)