Polda Metro Mulai Usut
Kapten Vincent Raditya dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan binary option Oxtrade. Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut dan akan memulai penyelidikan.
"Tentunya pelapor akan dimintai keterangan terlebih dahulu untuk mengetahui permasalahannya apa dan bagaimana, kerugiannya berapa, dan lain sebagainya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulpan mengatakan Vincent Raditya dilaporkan oleh pelapor bernama Federico Fandy pada Kamis (31/3). Mengutip laporan Federico, Zulpan menjelaskan awal mula kejadian tersebut.
"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa korban melihat IG terlapor dengan nama akun 'Captain Vincent Raditya' yang dalam IG story akun tersebut menjelaskan dan mengajak untuk ikut trading Oxtrade," jelas Zulpan.
Sampai kemudian pelapor masuk ke dalam grup Telegram 'Belajar Bareng Restro' dan belajar trading. Kemudian secara bertahap korban menyetor deposito ke beberapa rekening bank yang diarahkan aplikasi tersebut.
"Singkatnya korban mengalami lost dan mengalami kerugian Rp 10.579.640," katanya.
Atas kerugian tersebut, pelapor kemudian melaporkan Vincent Raditya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1665/IIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan melalui media elektronik dan/atau perjudian online dan/atau TPPU Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mea/mea)