Pelapor Minta Kapten Vincent Diusut: Modusnya Mirip Indra Kenz-Doni Salmanan

Pelapor Minta Kapten Vincent Diusut: Modusnya Mirip Indra Kenz-Doni Salmanan

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 01 Apr 2022 12:44 WIB
Vincent Raditya
Vincent Raditya (Wisnu/detikTravel)
Jakarta -

Kapten Vincent Raditya dipolisikan atas dugaan penipuan trading binary option Oxtrade. Pihak pelapor meminta polisi segera mengusut Vincent Raditya karena cara-caranya disebut sama dengan yang dilakukan Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Pengacara korban, Irsan Gusfrianto, mengatakan Kapten Vincent Raditya aktif melakukan promosi sekaligus edukasi perihal cara kerja trading di Oxtrade. Vincent Raditya kerap memamerkan hasil trading miliknya.

"Jadi menurut kami, tidak ada alasan lagi terlapor ini tidak ditetapkan tersangka. Karena kedudukan terlapor ini sama persis dengan cara kerja dua orang, yaitu Indra Kenz dan Doni Salmanan, yang telah ditetapkan tersangka di Mabes Polri. Cara kerjanya, cara jualannya, sama persis, pamer hartanya sama persis," kata Irsan kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban dalam laporan ini bernama Federico Fandy. Pelapor sejak Oktober 2021 telah tergabung dengan grup Telegram trading Oxtrade yang aktif dipromosikan oleh Kapten Vincent.

ADVERTISEMENT

Menurut Irsan, dalam grup itu, selain mengajari para member cara kerja trading di aplikasi Oxtrade, Kapten Vincent kerap memamerkan hasil trading miliknya.

Namun pelapor menduga apa yang dipamerkan oleh Kapten Vincent tersebut hanya rekayasa belaka.

"Saya perlu tambahkan di sini, saldo akunnya itu miliaran. Dari perkembangan yang kami lihat sekitar Rp 4,5 miliar, patut diduga bahwa akun ini, kalau kita mengacu pada dua tersangka yang di Bareskrim itu, bahwa akun ini fake," jelas Irsan.

"Isi dari nominal akun ini bisa dibuat dengan sesuai keinginan kita. Isi akun ini yang buat korban tergiur untuk main Oxtrade dengan harapan bisa mempunyai penghasilan atau menang seperti afiliator ini," tambahnya.

Pihak pelapor meminta agar kasus yang melibatkan Kapten Vincent ini segera diusut. Terlebih pelapor merasa modus yang digunakan Kapten Vincent serupa dengan apa yang telah dilakukan oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan.

"Kami meyakini dalam waktu dekat ini terlapor akan segera ditetapkan tersangka dan semua aset yang didapat dari para korban akan segera disita seperti tersangka dua orang (Indra Kenz dan Doni Salmanan) di Bareskrim," katanya.

detikcom telah menghubungi Kapten Vincent Raditya untuk meminta tanggapan atas pelaporan tersebut. Namun hingga berita ini dimuat, Kapten Vincent belum memberikan tanggapannya.

Baca di halaman selanjutnya: polisi mulai usut laporan.

Tonton juga Video: Mangkir Lagi, Guru Binomo Indra Kenz Bakal Dijemput Paksa Polisi!

[Gambas:Video 20detik]



Polisi Mulai Usut Laporan

Kapten Vincent Raditya dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan binary option Oxtrade. Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut dan akan memulai penyelidikan.

"Laporannya sudah kami terima. Tentunya setiap laporan yang masuk akan diselidiki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Jumat (1/4/2022).

Zulpan mengatakan pihaknya masih mempelajari pelaporan tersebut. Selanjutnya, penyidik nantinya akan menyiapkan administrasi penyelidikan dan mengambil upaya hukum, salah satunya meminta keterangan pelapor.

"Tentunya pelapor akan dimintai keterangan terlebih dahulu untuk mengetahui permasalahannya apa dan bagaimana, kerugiannya berapa, dan lain sebagainya," jelas Zulpan.

Laporan korban kini telah diterima pihak Polda Metro Jaya. Korban melaporkan Kapten Vincent atas dugaan pelanggaran Pasal 378 soal penipuan, UU Pasal 27 dan 28 UU ITE, dan UU 8 Tahun 201 soal TPPU.

Laporan korban itu teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 31 Maret 2022. Laporan itu akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads