Kapten Vincent Raditya dipolisikan atas dugaan penipuan trading binary option Oxtrade. Pihak pelapor meminta polisi segera mengusut Vincent Raditya karena cara-caranya disebut sama dengan yang dilakukan Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Pengacara korban, Irsan Gusfrianto, mengatakan Kapten Vincent Raditya aktif melakukan promosi sekaligus edukasi perihal cara kerja trading di Oxtrade. Vincent Raditya kerap memamerkan hasil trading miliknya.
"Jadi menurut kami, tidak ada alasan lagi terlapor ini tidak ditetapkan tersangka. Karena kedudukan terlapor ini sama persis dengan cara kerja dua orang, yaitu Indra Kenz dan Doni Salmanan, yang telah ditetapkan tersangka di Mabes Polri. Cara kerjanya, cara jualannya, sama persis, pamer hartanya sama persis," kata Irsan kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban dalam laporan ini bernama Federico Fandy. Pelapor sejak Oktober 2021 telah tergabung dengan grup Telegram trading Oxtrade yang aktif dipromosikan oleh Kapten Vincent.
Menurut Irsan, dalam grup itu, selain mengajari para member cara kerja trading di aplikasi Oxtrade, Kapten Vincent kerap memamerkan hasil trading miliknya.
Namun pelapor menduga apa yang dipamerkan oleh Kapten Vincent tersebut hanya rekayasa belaka.
"Saya perlu tambahkan di sini, saldo akunnya itu miliaran. Dari perkembangan yang kami lihat sekitar Rp 4,5 miliar, patut diduga bahwa akun ini, kalau kita mengacu pada dua tersangka yang di Bareskrim itu, bahwa akun ini fake," jelas Irsan.
"Isi dari nominal akun ini bisa dibuat dengan sesuai keinginan kita. Isi akun ini yang buat korban tergiur untuk main Oxtrade dengan harapan bisa mempunyai penghasilan atau menang seperti afiliator ini," tambahnya.
Pihak pelapor meminta agar kasus yang melibatkan Kapten Vincent ini segera diusut. Terlebih pelapor merasa modus yang digunakan Kapten Vincent serupa dengan apa yang telah dilakukan oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan.
"Kami meyakini dalam waktu dekat ini terlapor akan segera ditetapkan tersangka dan semua aset yang didapat dari para korban akan segera disita seperti tersangka dua orang (Indra Kenz dan Doni Salmanan) di Bareskrim," katanya.
detikcom telah menghubungi Kapten Vincent Raditya untuk meminta tanggapan atas pelaporan tersebut. Namun hingga berita ini dimuat, Kapten Vincent belum memberikan tanggapannya.
Baca di halaman selanjutnya: polisi mulai usut laporan.
Tonton juga Video: Mangkir Lagi, Guru Binomo Indra Kenz Bakal Dijemput Paksa Polisi!