Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi telah mengambil keputusan terkait ibadah di bulan Ramadan 1443 hijriah tahun ini. Pemkot memperbolehkan warga salat tarawih di Masjid dengan saf rapat tanpa harus jaga jarak.
"Kita sudah melakukan rapat koordinasi terkait dengan penyelenggaraan ibadah puasa tahun ini. Untuk salat Tarawih dan ibadah salat lainnya di Masjid sudah dibolehkan dengan saf yang rapat, tidak harus jaga jarak lagi," kata Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Meski begitu, Fasha menekankan agar masyarakat juga tetap menggunakan masker sebagai bentuk menjaga protokol kesehatan. Penggunaan masker itu tetap diberlakukan, meski saf salat sudah dirapatkan.
"Rapat ini dilakukan baik dengan unsur Forkompinda, Kepala Kemenag Kota Jambi, Ketua MUI, dan Ketua FKUB, hasilnya itu boleh saf salat rapat tapi tetap harus gunakan masker," ujar Fasha.
Berbeda pada Ramadhan tahun lalu, peraturan salat dengan saf rapat itu belum diizinkan oleh Pemkot Jambi. Hal itu lantaran mengingat penularan pandemi COVID-19 yang begitu cepat.
Hal senada juga dikatakan Kepala Kemenag Provinsi Jambi, Zostafia berharap warga tetap mentaati prokes di bulan Ramadan. Menurutnya, hal itu sama dengan ikhtiar memberantas COVID.
"Sikap mematuhi protokol kesehatan bagi kita adalah salah satu bentuk sumbangsih umat islam dalam memberantas Covid-19 ini. Dan kita berharap kiranya masyarakat tetap mematuhi prokes agar Covid benar hilang," ujar Kepala Kemenag Provinsi Jambi, Zostafia kepada detikcom.
(zap/zap)