Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang memberikan beberapa imbauan kepada warung makan dan tempat hiburan malam (THM). Himbauan ini diberikan untuk diterapkan pada Ramadan 1443 Hijriah tahun 2022.
Ketua MUI Kabupaten Tangerang KH M Ues Nawawi Gofar mengimbau THM untuk menutup sementara maksimal tiga hari sebelum Ramadan. Sementara jam operasional warung makan saat siang hari dapat menyesuaikan.
"Untuk THM, kami berharap satu minggu sebelum Ramadan atau tiga hari atau dua hari menjelang puasa bisa menutup kegiatannya. Kami juga menghimbau kepada warung-warung makan dapat membuka gerainya hanya di jam menjelang buka puasa dan waktu sahur," kata Ues saat dihubungi, Minggu (27/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, jam operasional warung makan ini juga disesuaikan dengan situasi pandemi COVID-19 saat ini. Sementara itu, untuk THM dapat buka kembali kegiatannya nanti seminggu seusai Hari Raya Idul Fitri.
Ues mengakui pihaknya tidak dapat melarang keduanya beroperasi saat Ramadan. Hal ini dikarenakan itu tidak menjadi wewenang MUI.
"Jadi kita kalau untuk melarang buka, itu bukan kapasitas kita (MUI). Kita hanya memberikan masukan kepada pemerintah daerah dan insyaallah dalam waktu dekat ini kita akan memberikan surat edaran/imbauan bersama dengan Pak Bupati Tangerang. THM diharapkan buka kembali nanti seminggu setelah Lebaran Idul Fitri," ujarnya.
Sementara itu, untuk pelaksanaan salat tarawih tahun ini dapat dilaksanakan di masjid/musala dengan saf rapat. Ia pun menyerukan kepada seluruh umat islam di Kabupaten Tangerang melakukan kajian-kajian keislaman, tadarus Al-Qur'an dan melaksanakan salat tarawih di malam hari selama Ramadan.
"Merujuk ke MUI pusat sudah mengeluarkan bayan penjelasan bahwa manakala kondisi sudah normal berarti kembali kepada kondisi semula bahwa kita melaksanakan salat tarawih, kemudian rapat berjemaah di masjid atau musala seperti sediakala merapatkan barisan. Tetapi tentu tetap kita mengikuti prokes," ungkapnya.
"Mari kita jaga ungkapan-ungkapan selama bulan Ramadan ini. Tanpa ada hal yang menimbulkan menghilangkan ibadah puasa termasuk kita harus tetap menjaga protokol kesehatan," imbuh Ues.
Simak Video 'Ramadan Tahun Ini, Masjid Istiqlal Gelar Buka Puasa Bersama':
(dwia/dwia)