Muhammadiyah Buat Panduan Prokes Saat Ramadan, Masjid Dilarang Gelar Bukber

Muhammadiyah Buat Panduan Prokes Saat Ramadan, Masjid Dilarang Gelar Bukber

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 30 Mar 2022 12:14 WIB
masjid.
Ilustrasi (Dikhy Sasra/detikcom)
Jakarta -

Muhammadiyah menerbitkan edaran panduan penerapan prokes kegiatan ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri 1443 H. Muhammadiyah melarang masjid menggelar buka bersama.

Hal itu tertuang dalam edaran Pimpinan Pusat Muhammdiyah Nomor 01/EDR/1.0/E/2022. Ada 15 poin ketentuan khusus Muhamaddiyah untuk mengoordinasi pelaksanaan kegiatan selama Ramadan.

"Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan atau MCCC Pimpinan Daerah Muhammadiyah membina dan mengoordinasikan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri di masjid atau musala Muhammadiyah dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik dan benar dan memperhatikan kondisi perkembangan Covid-19 di daerah masing-masing," demikian isi edaran tersebut pada poin pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan edaran ini ditujukan untuk masjid atau musala di bawah naungan Muhammadiyah. Untuk larangan masjid gelar buka puasa bersama termaktub dalam poin ketujuh.

"Pengurus masjid/musala tidak membuka layanan buka puasa bersama, sahur bersama, tadarus berjemaah, dan kegiatan lainnya di masjid/musala yang melibatkan banyak orang secara tatap muka dan berpotensi membuka masker. Pengajian menjelang berbuka puasa dapat diadakan dengan tidak ada makan besar bersama setelah waktu berbuka. Kegiatan takjil pembatalan puasa dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tetap menjaga jarak, tidak saling berbicara, dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin, di tempat terbuka, serta disarankan dengan air minum kemasan dan sedikit makanan kecil, contohnya cukup tiga butir kurma," demikian isi edaran Muhammadiyah.

ADVERTISEMENT

Adapun saf salat berjemaah di masjid atau musala boleh dirapatkan dengan syarat. Antara lain ruangan masjid mempunyai ventilasi yang baik, jemaah wajib pakai masker, dan jemaah sudah divaksinasi dua kali.

Berikut isi lengkap edaran Muhammadiyah terkait prokes ibadah selama Ramadan:

Simak juga video 'Satgas Pastikan Ramadhan Tahun Ini Normal Seperti Dulu, Tapi...':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads