Usai Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pimpinan Surta Wijaya menggelar silaturahmi nasional (silatnas) yang berujung ramainya 'Jokowi 3 periode', muncul Apdesi pimpinan Arifin Abdul Majid. Namun, dua Apdesi ini berbeda.
Perbedaan Apdesi pimpinan Surta Wijaya dengan Arifin Abdul Majid dijelaskan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan ada perbedaan redaksional antara nama Apdesi Surta dengan Arifin. Akta pendiriannya pun berbeda.
"Kami jawab soal organisasinya. Kedua ormas tersebut berbeda. Akta notarisnya berbeda. 1. Perkumpulan APDesi (Assosiasi...) 2. DPP Apdesi (Asosiasi.. huruf s nya cuma satu)," kata Bahtiar saat dimintai konfirmasi, Kamis (31/3/2022).
Berikut perbedaan dua Apdesi berdasarkan penjelasan Bahtiar:
1. Nama
Apdesi Surta Wijaya
- Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia
Apdesi Arifin Abdul Majid
- Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia
2. Akta Pendirian
Apdesi Surta Wijaya
- Akta pendirian yang ditertibkan oleh Notaris Rosita Rianauli Sianipar dengan nomor akta 3, tertanggal 17 Mei 2005
Apdesi Arifin Abdul Majid
- Akta pendirian yang ditertibkan oleh notaris Fitrilia Novia Djamily dengan nomor akta 12, tertanggal 31 Agustus 2021
Menurut Bahtiar, Apdesi pimpinan Surta Wijaya tak berbadan hukum. Apdesi Surta berstatus sebagai organisasi masyarakat (ormas).
"Ya satu badan hukum perkumpulan dan ormas tak berbadan hukum terdaftar di Kemendagri. Sesuai UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013," ucap Bahtiar.
Namun Bahtiar tak mau ikut campur soal Apdesi pimpinan Surta Wijaya mendukung wacana Jokowi 3 periode. Dia mengaku hanya berkaitan dengan administrasinya saja.
Seperti diketahui, Apdesi pimpinan Surta Wijaya juga beranggota para kepala desa yang masih aktif. Yang mana dalam aturannya kepala desa tak boleh masuk ranah politik praktis.
"Kami hanya aspek administrasi pendaftarannya saja ya. Administrasi pencatatan organisasinya saja kepada administrasi negara untuk ormas tak berbadan hukum sesuai UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Hal lainnya, termasuk aktivitasnya di ruang publik, bukan kewenangan kami," papar Bahtiar.
Apdesi pimpinan Arifin Abdul Majid sebetulnya heran dengan pemerintah karena mengizinkan penggunaan nama Apdesi oleh pihak yang tak berhak.
Simak di halaman berikutnya.
(zak/dwia)