KPK Soal Kesehatan Annas Maamun: Beliau 81 Tahun tapi Masih Layak Diadili

M Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 31 Mar 2022 00:30 WIB
Foto: Eks Gubernur Riau Annas Maanum (Muhammad Hanafi Aryan/detikcom)
Jakarta -

KPK memastikan eks Gubernur Riau Annas Maanum layak diadili meskipun telah berusia 81 tahun. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan Annas telah melalui proses pemeriksaan medis sebelum menjalani proses hukum.

"Secara kesehatan, dokter masih pertanggungjawabkan beliau layak diajukan di persidangan," ujar Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Diketahui, Annas Maamun kembali jadi tahanan KPK. Dia dijemput paksa KPK terkait dugaan suap pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan rancangan APBD tahun 2014 dan 2015 Provinsi Riau.

Plt Jubir KPK Ali Fikri menyebut proses jemput paksa Annas di rumahnya, di Pekanbaru Riau itu sah secara hukum. Dia menilai Annas tidak kooperatif terhadap panggilan KPK.

"Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan ada dugaan Annas memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Riau. Suap itu diberikan untuk persetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2014 dan RAPBD TA 2015 di Provinsi Riau.

"Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga tersangka AM (Annas Maamun) diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain," papar Karyoto.

KPK menyebut Annas mendapat persetujuan dari perwakilan anggota DPRD Provinsi Riau saat itu, Johar Firdaus. Annas memberikan Rp 900 juta kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau.

"Atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga tersangka AM merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp 900 juta," ucap Karyoto.

Mendapat Grasi Karena Alasan Kemanusiaan

Diketahui, Pada 2015, Annas divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara kepada Annas karena terbukti bersalah. Kemudian, tahun 2018 dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun kasasi itu ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.

Lalu, pada September 2019, Presiden Jokowi hadiahkan grasi kepada Annas dengan alasan kemanusiaan. Jokowi menyinggung alasan kemanusiaan atas grasi itu.

"Kenapa itu diberikan? Karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menko Polhukam juga seperti itu. Yang ketiga, memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019).

Simak Video 'Nostalgia Annas Maamun: Pakai Rompi KPK Lagi Usai Dapat Grasi Jokowi':






(drg/drg)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork